JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih menunda penahanan Miranda Swaray Goeltom. KPK beralasan, masih menunggu hasil pemeriksaan Miranda berikutnya. "Lihat saja perkembangannya nanti. Yang jelas akan kami periksa sebagai tersangka minggu-minggu awal bulan depan," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas usai menghadiri peluncuran buku "Negeri Mafia, Republik Koruptor" di Jakarta, Jumat (25/5/2012) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Miranda adalah tersangka dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Sejak menjadi tersangka, KPK belum juga menahannya. Lembaga antikorupsi itu membantah ada diskriminasi dengan penundaan penahanan tersebut.
Sebelumnya, KPK menyatakan Miranda akan ditahan setelah berkas perkaranya rampung. Langkah itu merupakan strategi KPK. Jika masa tahanan habis namun berkas perkara belum rampung, sesuai aturan, Miranda harus dibebaskan dari tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.