Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalapas: Corby Berhak Ajukan Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 25/05/2012, 22:11 WIB
Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Seperti narapidana lokal, narapidana asing juga memiliki hak untuk memperoleh pembebasan bersyarat (PB), tak terkecuali Schapelle Leight Corby. Usai mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Corby melalui kuasa hukumnya kini mengincar celah PB untuk segera menghirup udara kebebasan.

"Semua warga binaan berhak mendapat PB ketika dia memenuhi persyaratan-persyaratan, baik warga kita maupun asing," ujar Kalapas Kerobokan, I Gusti Ngurah Wiratna saat konferensi pers di halaman Lapas Kerobokan Denpasar, Jumat (25/5/2012) malam.

Salah satu syarat administratif utama untuk memperoleh PB adalah narapidana telah menjalani 2/3 masa tahanan. Sesuai perhitungan dari Lapas Kerobokan, Corby telah menjalani 10 tahun 4 bulan 17 hari dari 15 tahun masa hukuman, setelah dipotong grasi 5 tahun.

Dari perhitungan tersebut Corby telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan. Namun ini saja tidak cukup, karena masih ada syarat-syarat lain, baik administratif maupun substantif. "Syarat substantif seperti kegiatan ketrampilan, pembinaan-pembinaan dan banyak unsur serta variabel yang akan dihitung," jelas Wiratna.

Kalapas beserta jajarannya kini mulai mengumpulkan data-data track record Corby selama 8 tahun menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan. Jika pihak Lapas menilai syarat-syarat PB telah terpenuhi akan diperiksa kembali oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali sebelum diserahkan ke pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com