Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Mantan Walikota Cilegon

Kompas.com - 25/05/2012, 19:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/5/2012), menahan mantan Walikota Cilegon, Banten, Aat Syafaat di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Kubangsari, Cilegon. Aat adalah tersangka kasus itu.

"Ditahan di Rutan Cipinang, selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat.

Aat ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdananya hari ini. Ia tampak dibawa dari gedung KPK ke Rutan Cipinang dengan menggunakan mobil tahanan warna hitam.

Saat diberondong pertanyaan wartawan, politikus Partai Golkar itu tidak berkomentar dan langsung masuk mobil tahanan.

Menurut Johan, penahanan tersangka Aat ini terkait dengan proses penyidikan kasusnya.

Kuasa hukum Aat, Maqdir Ismail merasa keberatan atas penahanan kliennya. Menurut Maqdir, pihaknya telah mengajukan permohonan ke KPK agar Aat tidak ditahan sejak Senin (21/5/2012). Alasannya, kata Maqdir, kliennya itu mengidap penyakit jantung.

"Kalau Pak Aat dalam kondisi sehat dan tidak sakit, ya enggak masalah. Dokter pada Rabu kemarin disarankan untuk operasi, tapi beliau sampaikan, ditunda dulu karena masih menjalani kasus di KPK," kata Maqdir yang mendampingi Aat ke gedung KPK hari ini.

Adapun Aat ditetapkan KPK sebagai tersangka KPK sejak 23 April 2012. Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan Aat dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 11 miliar.

Kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Kubangsari tersebut berawal saat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MOU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.

Pemkot Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kobangsari kepada Krakatau Steel guna membangun Pabrik Krakatau Posco.

Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemkot Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan.

Atas laporan masyarakat, diduga ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang terkait tukar guling tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com