JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/5/2012), menahan mantan Walikota Cilegon, Banten, Aat Syafaat di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Kubangsari, Cilegon. Aat adalah tersangka kasus itu.
"Ditahan di Rutan Cipinang, selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat.
Aat ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdananya hari ini. Ia tampak dibawa dari gedung KPK ke Rutan Cipinang dengan menggunakan mobil tahanan warna hitam.
Saat diberondong pertanyaan wartawan, politikus Partai Golkar itu tidak berkomentar dan langsung masuk mobil tahanan.
Menurut Johan, penahanan tersangka Aat ini terkait dengan proses penyidikan kasusnya.
Kuasa hukum Aat, Maqdir Ismail merasa keberatan atas penahanan kliennya. Menurut Maqdir, pihaknya telah mengajukan permohonan ke KPK agar Aat tidak ditahan sejak Senin (21/5/2012). Alasannya, kata Maqdir, kliennya itu mengidap penyakit jantung.
"Kalau Pak Aat dalam kondisi sehat dan tidak sakit, ya enggak masalah. Dokter pada Rabu kemarin disarankan untuk operasi, tapi beliau sampaikan, ditunda dulu karena masih menjalani kasus di KPK," kata Maqdir yang mendampingi Aat ke gedung KPK hari ini.
Adapun Aat ditetapkan KPK sebagai tersangka KPK sejak 23 April 2012. Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan Aat dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 11 miliar.
Kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Kubangsari tersebut berawal saat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MOU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.
Pemkot Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kobangsari kepada Krakatau Steel guna membangun Pabrik Krakatau Posco.
Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemkot Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan.
Atas laporan masyarakat, diduga ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang terkait tukar guling tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.