Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Gigi Gugat UU Praktik Kedokteran

Kompas.com - 25/05/2012, 14:28 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Hamdani Prayogo, menggugat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, khususnya pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 yang menjadi dasar pelarangan praktik para tukang gigi oleh Kementerian Kesehatan. Hamdani adalah tukang gigi di kawasan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Hamdani meminta MK membatalkan kedua pasal tersebut karena telah mengakibatkan hilangnya penghasilan Rp 2 juta-Rp 3 juta per bulan sebagai tukang gigi.

Hal itu terungkap dalam sidang uji materi UU Praktik Kedokteran yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/5/2012).

Ia didampingi oleh beberapa kuasa hukum seperti Sholeh Amin, Wirawan Adnan, Wakil Kamal, dan lainnya.

Dalam berkas yang diajukan ke MK, Sholeh Amin mengungkapkan bahwa pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 UU 29/2004 telah menjadi dasar penertiban Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Permenkes 339/1999 yang tidak memperpanjang atau tidak memberi izin kepada pemohon untuk melaksanakan pekerjaan sebagai tukang gigi.

Apabila pemohon nekad, maka ia dapat terancam sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta. "Padahal, pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 ini normanya adalah untuk dokter gigi palsu (gadungan) dan dokter palsu. Setidaknya, norma pasal ini tidak ditujukan untuk profesi tukang gigi," ungkap Sholeh Amin.

Selain Hamdani, Sholeh Amin mengungkapkan, Permenkes ini setidaknya bakal berdampak pada sekitar 75.000 tukang gigi yang beroperasi di Indonesia.

Sebagai informasi, tambahnya, tukang gigi di Indonesia sudah ada sejak jaman kolonial Belanda yang disebut tandmeester. Pada jaman itu dokter gigi memang sudah ada, tetapi jumlahnya terbatas dan hanya melayani orang Eropa yang bermukim di Hindia Belanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com