JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Anti Narkotika (Granat) berencana menggugat Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2012 tentang pemberian keringanan hukuman atau grasi 5 tahun kepada terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita sedang siapkan untuk gugatan itu. Saya rasa cukup dari penggugat ini dari granat, karena sudah mewakili masyarakat sebagai ormas," kata Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat, di Jakarta, Kamis (24/5/2012).
Menurut Henry, gugatan dilayangkan karena Keppres itu bertentangan dengan norma-norma di masyarakat yang selama ini berusaha keras memerangi narkoba.
Pemerintah, kata dia, seharusnya juga menunjukkan komitmen pemberantasan narkoba dengan penegakan hukum yang adil.
"Dengan alasan-alasan tersebut, kami yakin Keppres itu bisa dibatalkan," kata Henry.
Seperti yang diketahui, Corby diputuskan bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam. Ia ditahan sejak 9 Oktober 2004.
Selama menjalani masa pidana (2004 hingga 15 Mei 2012), ia telah mengumpulkan potongan hukuman atau remisi sebanyak 25 bulan atau dua tahun satu bulan.
Corby yang ditahan di Lapas Kerobokan, Denpasar itu mendapatkan remisi sejak 2006. Kemungkinan besar, warga Australia itu bisa menghirup udara bebas awal September tahun ini atau bahkan lebih cepat apabila Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyetujui Pembebasan Bersyarat (PB) untuknya.
Corby berhak mengajukan PB karena telah menjalani dua pertiga masa pidana, tepatnya pada 3 September 2012 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.