JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak memulai penyelidikan pada Agustus 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku, KPK kesulitan dalam menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengarah pada penetapan seseorang sebagai tersangka.
"Kebanyakan dari proses penyelidikan yang dilakukan KPK—di luar tangkap tangan, ya tentu mencari dua alat bukti yang cukup," kata Johan di Jakarta, Kamis (24/5/2012).
Lembaga penegakan hukum yang dipimpin Abraham Samad tersebut mengusut indikasi dugaan korupsi terkait sengketa lahan maupun pengerjaan proyek Hambalang yang nilainya mencapai Rp 1,52 triliun. Johan mengatakan, proses mengumpulkan alat bukti terkait Hambalang ini juga menjadi rumit lantaran proses pengadaan proyek sudah berlangsung satu hingga dua tahun yang lalu.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa lebih dari 50 orang terkait penyelidikan Hambalang. Mereka yang diperiksa antara lain istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila; Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi; Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris; mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam; Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto; anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono; pejabat PT Adhi Karya, Mahfud Suroso; Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang; dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Hari ini, KPK memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Selaku menteri, Andi yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dianggap tahu seputar pengadaan proyek Hambalang. Selain Andi, KPK berencana memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Mengenai kapan Anas diperiksa, Johan mengaku belum tahu. "Seperti yang dikatakan pimpinan KPK berkali-kali, yang bersangkutan hendak dimintai keterangan, tapi sampai hari ini saya belum peroleh informasi kapan jadwal Pak Anas," ujarnya.
Penyelidikan kasus pembangunan pusat olahraga Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Grup Permai (perusahaan Nazaruddin) beberapa waktu lalu terkait penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games. Nazaruddin yang divonis empat tahun 10 bulan penjara dalam kasus wisma atlet SEA Games itu menyebut ada aliran dana ke Anas dari PT Adhi Karya, rekanan proyek Hambalang.
Dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun lalu, kata Nazaruddin, Anas membagi-bagikan hampir 7 juta dollar AS kepada sejumlah anggota dewan pimpinan cabang. Uang 7 juta dollar AS tersebut, kata Nazaruddin, berasal dari pihak Adhi Karya, pelaksana proyek Hambalang. Selain menuding Anas, Nazaruddin juga menyebut Andi menerima uang Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya yang diberikan melalui adik Andi, Choel Mallarangeng. Atas tudingan Nazaruddin ini, baik Anas maupun Andi membantah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.