Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hambalang, KPK Akui Sulit Temukan Alat Bukti

Kompas.com - 24/05/2012, 14:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak memulai penyelidikan pada Agustus 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus Hambalang.  Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku, KPK kesulitan dalam menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengarah pada penetapan seseorang sebagai tersangka.

"Kebanyakan dari proses penyelidikan yang dilakukan KPK—di luar tangkap tangan, ya tentu mencari dua alat bukti yang cukup," kata Johan di Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Lembaga penegakan hukum yang dipimpin Abraham Samad tersebut mengusut indikasi dugaan korupsi terkait sengketa lahan maupun pengerjaan proyek Hambalang yang nilainya mencapai Rp 1,52 triliun. Johan mengatakan, proses mengumpulkan alat bukti terkait Hambalang ini juga menjadi rumit lantaran proses pengadaan proyek sudah berlangsung satu hingga dua tahun yang lalu.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa lebih dari 50 orang terkait penyelidikan Hambalang. Mereka yang diperiksa antara lain istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila; Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi; Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris; mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam; Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto; anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono; pejabat PT Adhi Karya, Mahfud Suroso; Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang; dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Hari ini, KPK memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Selaku menteri, Andi yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dianggap tahu seputar pengadaan proyek Hambalang. Selain Andi, KPK berencana memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Mengenai kapan Anas diperiksa, Johan mengaku belum tahu. "Seperti yang dikatakan pimpinan KPK berkali-kali, yang bersangkutan hendak dimintai keterangan, tapi sampai hari ini saya belum peroleh informasi kapan jadwal Pak Anas," ujarnya.

Penyelidikan kasus pembangunan pusat olahraga Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Grup Permai (perusahaan Nazaruddin) beberapa waktu lalu terkait penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games. Nazaruddin yang divonis empat tahun 10 bulan penjara dalam kasus wisma atlet SEA Games itu menyebut ada aliran dana ke Anas dari PT Adhi Karya, rekanan proyek Hambalang.

Dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun lalu, kata Nazaruddin, Anas membagi-bagikan hampir 7 juta dollar AS kepada sejumlah anggota dewan pimpinan cabang. Uang 7 juta dollar AS tersebut, kata Nazaruddin, berasal dari pihak Adhi Karya, pelaksana proyek Hambalang. Selain menuding Anas, Nazaruddin juga menyebut Andi menerima uang Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya yang diberikan melalui adik Andi, Choel Mallarangeng. Atas tudingan Nazaruddin ini, baik Anas maupun Andi membantah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com