Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Masih Kosong, Pembentukan BPJS Bisa Terancam

Kompas.com - 24/05/2012, 14:11 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Koordinator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Indra Munaswar khawatir kelembagaan BPJS I tentang Kesehatan pada Januari 2014 tidak akan terwujud. Pasalnya, sejumlah rancangan ketentuan yang mendasarinya tidak tuntas dibahas pemerintah.

Hal itu disebabkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga satu bulan sejak meninggalnya Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, belum menunjuk penggantinya. Akibatnya, pembahasan sejumlah ketentuan yang mendasari BPJS Kesehatan tidak lagi intensif karena menterinya kosong.

Kekhawatiran itu diungkapkan Indra mengingat semenjak meninggalnya Endang, pembahasan sejumlah ketentuan tersebut, tidak lagi didampingi pejabat setingkat menteri.

"Terbukti pasca tiga minggu meninggalnya Ibu menteri, rapat rutin pembahasan mingguan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peratuan presiden (Perpres) yang selama ini langsung dan dihadiri Wakil Menteri Kesehatan menjadi tidak berjalan.

Jika situasi ini terus berlanjut, hampir dipastikan deadline pada November 2012 untuk selesainya RPP dan Perpres tak akan tercapai. Akhirnya 230 juta rakyat Indonesia akan dirugikan," ungkap Indra kepada Kompas, Kamis (24/5/2012) siang di Jakarta.

Indra menambahkan, pemerintah juga tidak secara tegas mendelegasikan seluruh kewenangan Menteri Kesehatan kepada Wakil Menteri Kesehetan. "Ini dapat mengganggu kinerja Kementerian Kesehatan menjalankan program-programnya untuk melayani masyarakat khususnya di bidang kesehatan," kata Indra.

Menurut Indra, sekalipun Presiden mendelegasikan seluruh tugas, fungsi, dan tanggung jawan Menteri Kesehatan sementara ini kepada Wakil Menteri Kesehatan, pendelegasian kewenangan juga berpotensi menimbulkan masalah terhadap kinerja Kementerian Kesehatan.

Sesuai dengan Undang-undang No.40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/2011 Tentang BPJS, terdapat 19 ketentuan yang masih perlu dibuat oleh pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan dalam bentuk PP dan 15 ketentuan dalam bentuk PERPRES, dengan rincian dua PP dan tiga Perpres utuk mengatur kelembagaan BPJS Kesehatan. "Pembiaran kekosongan posisi Menteri Kesehatan oleh Presiden berpotensi merugikan hak rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial," lanjut Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com