Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA yang Usulkan Potongan Hukuman untuk Corby

Kompas.com - 23/05/2012, 23:27 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Mahkamah Agung (MA) telah memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum Presiden memberikan grasi kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby. Dalam pertimbangannya itu, MA mengusulkan agar hukuman pidana Corby dikurangi lima tahun atau sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar sebelumya.

Salah satu pertimbangan MA adalah alasan kemanusiaan. Corby, menurut data di LP Kerobokan, Bali, yang diterima MA, sering sakit-sakitan selama di penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Rabu (23/5/2012) malam mengungkapkan, pertimbangan hukum MA terkait grasi Corby sudah diproses sejak 2010. MA menerima permohonan grasi Corby dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Berkas itu lalu sampai di Direktorat Pidana MA. Ketua MA lalu membuat majelis hakim untuk menangani hal tersebut dan keluarlah pertimbangan hukum MA terkait grasi Corby.

Sesuai ketentuan UUD 1945, pemberian grasi memang hak prerogatif Presiden. Namun, untuk melaksanakan hak tersebut, Presiden harus meminta pertimbangan dari MA dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012, Corby mendapat pengurangan hukuman selama lima tahun. Artinya, hukuman Corby menjadi 15 tahun.

Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. MA membatalkan keputusan PT Denpasar yang menghukum Corby 15 tahun penjara, dan mengembalikan putusan untuk Corby sesuai putusan PN Denpasar, yaitu 20 tahun.

Ketua MA Hatta Ali mengungkapkan, pertimbangan hukum MA kepada Presiden soal grasi sebenarnya tidak mengikat. Presiden bisa saja mengikuti pertimbangan tersebut, bisa pula tak mengindahkannya.

Dalam memberikan pertimbangan, Hatta tidak melihat hal-hal lain seperti pertimbangan politis atau lainnya. Pertimbangan yang diberikan MA semata-mata murni pertimbangan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

    Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

    Nasional
    Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

    Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

    Nasional
    Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

    Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

    Nasional
    Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

    Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

    Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

    Nasional
    Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

    Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

    Nasional
    Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

    Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

    Nasional
    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Nasional
    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Nasional
    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Nasional
    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Nasional
    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    Nasional
    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Nasional
    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com