JAKARTA, KOMPAS.com -- Mahkamah Agung (MA) telah memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum Presiden memberikan grasi kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby. Dalam pertimbangannya itu, MA mengusulkan agar hukuman pidana Corby dikurangi lima tahun atau sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar sebelumya.
Salah satu pertimbangan MA adalah alasan kemanusiaan. Corby, menurut data di LP Kerobokan, Bali, yang diterima MA, sering sakit-sakitan selama di penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Rabu (23/5/2012) malam mengungkapkan, pertimbangan hukum MA terkait grasi Corby sudah diproses sejak 2010. MA menerima permohonan grasi Corby dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Berkas itu lalu sampai di Direktorat Pidana MA. Ketua MA lalu membuat majelis hakim untuk menangani hal tersebut dan keluarlah pertimbangan hukum MA terkait grasi Corby.
Sesuai ketentuan UUD 1945, pemberian grasi memang hak prerogatif Presiden. Namun, untuk melaksanakan hak tersebut, Presiden harus meminta pertimbangan dari MA dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012, Corby mendapat pengurangan hukuman selama lima tahun. Artinya, hukuman Corby menjadi 15 tahun.
Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. MA membatalkan keputusan PT Denpasar yang menghukum Corby 15 tahun penjara, dan mengembalikan putusan untuk Corby sesuai putusan PN Denpasar, yaitu 20 tahun.
Ketua MA Hatta Ali mengungkapkan, pertimbangan hukum MA kepada Presiden soal grasi sebenarnya tidak mengikat. Presiden bisa saja mengikuti pertimbangan tersebut, bisa pula tak mengindahkannya.
Dalam memberikan pertimbangan, Hatta tidak melihat hal-hal lain seperti pertimbangan politis atau lainnya. Pertimbangan yang diberikan MA semata-mata murni pertimbangan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.