JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berkas pemeriksaan Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, berkas pemeriksaan Wa Ode akan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Rabu (23/5/2012) ini.
"Ya benar, hari ini rencananya ada pelimpahan tahap dua berkas penyidikan tersangka WON (Wa Ode Nurhayati)," kata Johan, melalui pesan singkat, Rabu. Wa Ode disangka menerima suap senilai Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) di Aceh. Fahd juga menjadi tersangka kasus ini.
Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kepemilikan uang Rp 10 miliar dalam rekeningnya. Menurut Johan, perkara suap dan TPPU Wa Ode akan disatukan dalam satu berkas.
Hari ini, KPK memanggil Wa Ode. Kuasa hukum Wa Ode, Wa Ode Nurzainab, berharap berkas pemeriksaan kliennya itu segera lengkap atau P21. "Kami memang mendapat surat panggilan pemeriksaan. Namun, kami belum tahu apakah hari ini akan P21, tetapi kami harapkan memang seperti itu," kata Nurzainab, saat mendampingi Wa Ode diperiksa KPK hari ini.
Terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya, Wa Ode pernah menuding Wakil Ketua DPR Anis Matta dan Pimpinan Banggar DPR Olly Dondokambey serta Tamsil Linrung terlibat. Menurut Wa Ode, Anis dan dua pemimpin Banggar DPR itu menyalahi prosedur dalam menentukan daerah-daerah penerima DPID.
Wa Ode pun meminta KPK memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi meringankannya. Namun, Agus menolak bersaksi untuk Wa Ode.
Tudingan Wa Ode itu pun dibantah Anis, Tamsil, dan Olly. Sementara itu terkait kasus pencucian uangnya, Wa Ode yang juga politikus Partai Amanat Nasional itu mengklaim kalau uang Rp 10 miliar di rekeningnya tersebut diperoleh secara mandiri, bukan hasil korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.