Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basarnas dan Menko Kesra Akan Berikan Penghargaan ke Tim SAR

Kompas.com - 23/05/2012, 11:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pencarian dan pengangkatan korban pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, selama 10 hari tidak lepas dari semangat dan kerja keras tim Search and Rescue (SAR) gabungan. Semua pihak mulai dari TNI, Polri, Basarnas, mahasiswa, hingga warga sekitar bahu-membahu membantu proses itu.

Atas upayanya ini, Badan SAR Nasional dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono akan memberikan sejumlah penghargaan kepada para pejuang kemanusiaan itu. "Untuk mengapresiasi kerja keras dari para relawan dari tim SAR gabungan, kami dari Basarnas dan Menko Kesra nanti akan memberikan penghargaan berupa sertifikat," ujar staf Humas Basarnas, Gagah Prakoso, Rabu (23/5/2012), di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Penghargaan akan diberikan kepada perwakilan dari TNI, Basarnas, Polri, Palang Merah Indonesia (PMI), dan pencinta alam. Prosesi penyerahan penghargaan ini akan dilakukan bersamaan dengan rangkaian acara serah terima jenazah di Bandara Halim Perdanakusuma pagi ini.

Gagah mengatakan, rencananya, wartawan-wartawan peliput kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Bogor, juga akan diberikan penghargaan oleh Basarnas. "Rencananya akan diberikan minggu depan khusus untuk wartawan. Diberikan penghargaan karena bentuk apresiasi atas keikutsertaan melakukan peliputan di Gunung Salak," tandasnya.

Sebelumnya, pesawat Sukhoi Superjet 100 yang tengah melakukan joy flight pada Rabu (9/5/2012) lalu mengalami kecelakaan setelah menabrak lereng batu Gunung Salak. Seluruh awak dan penumpang pesawat yang berjumlah 45 orang turut menjadi korban. Untuk mengetahui posisi kecelakaan pesawat, tim SAR sempat mengalami kesulitan karena sinyal darurat melalui electronic locator transmitter (ELT) tidak ditangkap terminal Basarnas maupun Bandara Soekarno-Hatta.

Posisi pesawat baru diketahui pada Jumat (10/5/2012) pagi setelah sinyal ELT pesawat Sukhoi tertangkap pesawat Basarnas. Setelah itu, tim SAR gabungan yang sudah mendaki sejak Rabu malam berhasil mencapai lokasi yang cukup sulit karena berada di kemiringan 85 derajat. Di lokasi itu, tim menemukan puing-puing pesawat yang sudah luluh lantak dan sejumlah bagian tubuh korban.

Upaya evakuasi juga menjadi rintangan tim bekerja. Pasalnya, untuk mengangkut jenazah dari lokasi kecelakaan ke helikopter perlu dibuat tali sling sejauh ratusan meter. Tim SAR juga menerjunkan para pemanjat tebing andal lantaran tebing yang demikian terjal. Evakuasi berlangsung berhari-hari, tim SAR bahkan harus menginap di antara tumpukan jenazah dan puing-puing pesawat dengan menggantung di tali.

Badan SAR Nasional akhirnya memutuskan menghentikan evakuasi pada Jumat (18/5/2012). Dari bagian tubuh korban yang berhasil dievakuasi, tim Disaster and Victim Identification (DVI) Indonesia akhirnya berhasil mengidentifikasi seluruh awak dan penumpang pesawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

    Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

    Nasional
    KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

    KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

    Nasional
    17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

    17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

    Nasional
    Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

    Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

    Nasional
    PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

    PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

    Nasional
    DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

    DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

    Nasional
    Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

    Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

    Nasional
    PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

    PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

    Nasional
    Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

    Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

    Nasional
    Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

    Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

    Nasional
    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Nasional
    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Nasional
    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    Nasional
    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Nasional
    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com