Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Corby Tetap Kena Denda Rp 100 Juta

Kompas.com - 22/05/2012, 18:22 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Setelah sempat menjadi polemik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memberikan grasi selama 5 tahun kepada Schapelle Leigh Corby yang dijuluki ratu mariyuana asal Australia.

Surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22/G Tahun 2012 ini ditetapkan tanggal 15 Mei 2012 dan diterima Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/5/2012) kemarin.

"Grasi diberikan kepada terpidana Schapelle Leigh Corby dari pidana penjara yang dijatuhkan 20 tahun menjadi pidana penjara 15 tahun," jelas staf Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Amzer Simanjuntak, di PN Denpasar, Selasa (22/5/2012) sore tadi.

Dalam surat grasi ini tertulis, setelah mempertimbangkan secara saksama permohonan grasi terpidana Corby, dinilai terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada terpidana tersebut.

Meski demikian, tidak dijelaskan secara rinci apa saja alasan yang meringankan Corby. Namun, untuk denda berupa uang sebesar Rp 100 juta tetap harus dibayarkan dengan subsider kurungan 6 bulan penjara.

Selanjutnya putusan grasi ini akan diberikan kepada Corby melalui Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Surat ini akan kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar secepatnya," jelas Amzer.

Corby diputuskan bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam.

Berbagai upaya hukum, seperti banding dan kasasi, telah dilakukan Corby dan kuasa hukumnya.

Usaha mereka berhasil pada tingkat grasi yang akhirnya mendapat pengurangan hukuman 5 tahun dari Presiden SBY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com