JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana perkara narkotika, Schapelle Corby, warga negara Australia, mendapatkan potongan masa hukuman selama 5 tahun. Dokumen terkait pengurangan masa hukuman ini telah disampaikan Kementerian Hukum dan HAM ke pengadilan di Denpasar, Bali.
"Pada prinsipnya sudah disetujui," kata Amir kepada Kompas.com, Selasa (22/5/2012).
Amir mengatakan, surat keputusan terkait pengurangan masa hukuman Corby telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Terkait pengurangan masa hukuman ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin berharap Pemerintah Australia juga dapat melakukan hal yang sama terhadap nelayan Indonesia yang telah divonis pengadilan Australia akibat terlibat kasus penyelundupan orang secara ilegal.
"Ada ratusan orang di sana. Jadi, kalau nanti ternyata kita memperhatikan nasib seorang Schapelle Corby, secara resiprokal, diharapkan ada perhatian timbal balik dari Pemerintah Australia," kata Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.