JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan ke Imigrasi mengenai perpanjangan masa cegah terhadap tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Mereka yang diperpanjang masa cegahnya adalah tersangka kasus itu, yaitu Muhammad Nazaruddin; mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis; dan staf pribadi istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, yakni Oktarina Furi.
"KPK meminta perpanjangan pencegahan atas nama M Nazaruddin sebagai tersangka dan sejumlah pihak lain, di antaranya Yulianis dan Oktarina Furi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Kepala Bagian Humas Imigrasi, Maryoto, secara terpisah mengatakan, pihaknya telah mengabulkan permintaan perpanjangan cegah yang diajukan KPK tersebut. Ketiga orang itu, kata Maryoto, dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, tepatnya mulai 15 Mei hingga 15 November 2012.
Nazaruddin, Yulianis, dan Oktarina Furi sebelum ini dicegah terkait kasus suap wisma atlet SEA Games 2011. Mereka dicegah selama setahun terhitung sejak 24 Mei 2011.
Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara. Sementara Yulianis dan Oktarina Furi berstatus sebagai saksi. Keduanya merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut. Yulianis dan Furi dianggap mengetahui aliran dana keluar dan masuk perusahaan Nazaruddin, Grup Permai.
Dalam pengembangan penyidikan kasus suap wisma atlet, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus TPPU saham Garuda. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diduga membeli saham perdana Garuda senilai Rp 300 miliar dengan menggunakan uang hasil korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.