Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny Nilai Langkah Hukum Agusrin Sudah Tepat

Kompas.com - 21/05/2012, 11:52 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman menilai langkah hukum yang dilakukan Gubernu Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamuddin sudah tepat. Semua pihak, kata Benny, harus tunduk pada aturan hukum.

"Itu langkah hukum, langkah yang sah. Apapun isinya, semua pihak harus patuh pada putusan itu (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Benny di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Senin (21/5/2012).

Benny dimintai tanggapan langkah Agusrin melalui pengacaranya, Yusril Izha Mahendra, yang menggugat Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 ke PTUN. Keppres itu mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah yang kini menjabat Wakil Gubernur/ Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin.

Hakim PTUN lalu memberikan putusan sela yang isinya memerintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Wakil Gubernur Bengkulu Junaedi menunda pelaksanakan keppres itu.

"Laksanakan aturan hukum. Ini era supremasi hukum. Hukum memandu gerak politik, bukan sebaliknya. Kita meminta semua pihak untuk tunduk pada panduan-panduan hukum, termasuk putusan pengadilan. Itu amanat reformasi," kata Benny.

Bukti tak intervensi

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman mengatakan, proses hukum yang dilakukan Agusrin, kader Demokrat, membuktikan bahwa pihaknya tak melakukan intervensi proses hukum. Agusrin dapat mempermasalahkan Keppres yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

"Biar jalan secara normal. Partai Demokrat sudah menetapkan komitmennya dalam penegakan hukum, apalagi yang menyangkut kadernya. Tidak ada intervensi terhadap kader Partai Demokrat baik yang di legislatif maupun di eksekutif," kata Hayono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com