Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rawa Tripa Jalan Masuk Revisi Peta Moratorium

Kompas.com - 18/05/2012, 03:15 WIB

Jakarta, Kompas - Kasus penggunaan lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, merupakan salah satu contoh kecil karut-marut pengelolaan kehutanan di Indonesia. Pemerintah didesak meninjau ulang 4,8 juta hektar lahan/hutan yang dikeluarkan dari peta moratorium kehutanan saat revisi pertama.

”Kasus Rawa Tripa ini, meski luasan yang dipermasalahkan hanya 1.605 hektar, membuka tabir bagaimana amburadulnya manajemen data moratorium,” kata Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Rabu (16/5), di Jakarta.

Areal Rawa Tripa seluas 1.605 hektar itu merupakan bagian dari 4,8 juta hektar lahan/hutan yang dikeluarkan pemerintah dari status moratorium saat merevisi Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB). Pada peta moratorium atau PIPIB pertama (nonrevisi), status areal itu dimoratorium.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah LSM menyoal izin penambahan luasan 1.605 hektar dari Gubernur Aceh kepada PT KA. Padahal, areal itu berada di Kawasan Ekosistem Leuser yang bergambut padat, dengan keanekaragaman hayati tinggi.

Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ (Satgas REDD+) yang juga Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) lalu merekomendasikan pengusutan kasus ini. Yang dimasalahkan adalah pembakaran lahan, pembukaan lahan dan penanaman sawit tanpa izin usaha dan hak guna usaha (HGU), serta penggunaan lahan gambut. Kementerian Lingkungan Hidup, Polri, dan Kejaksaan Agung awal Mei 2012 menyelidiki di lapangan.

Beda status tanah

Mencermati kasus Rawa Tripa, Elfian melihat kejanggalan dalam pendataan status lahan Rawa Tripa. Satgas REDD+ menerima laporan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa status Rawa Tripa belum terbit HGU. Laporan yang diterima Kementerian Kehutanan dari BPN menyatakan status Rawa Tripa ber- HGU sehingga mengeluarkannya dari peta moratorium.

”Kalau terjadi di Rawa Tripa, besar kemungkinan juga terjadi di areal lain dari 4,8 juta hektar yang dikeluarkan dari peta moratorium (saat revisi pertama). Kami mendorong agar Pak Kuntoro (Ketua Satgas REDD+ dan Kepala UKP4) juga mengusut perbedaan data ini,” ucapnya.

Pada rilisnya, Satgas REDD+ berpendapat, Menteri Kehutanan bisa memasukkan kembali areal Rawa Tripa ke proses revisi kedua peta moratorium pada 20 Mei mendatang. Pertimbangannya, perusahaan belum memiliki HGU atas lahan 1.605 hektar yang sebagian besar telanjur dibuka dan ditanami sawit.

Ketua Satgas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto menekankan agar Gubernur Aceh (yang baru terpilih) meninjau kembali izin usaha perkebunan budidaya PT KA seluas 1.605 hektar. Peninjauan kembali juga perlu dilakukan terhadap perusahaan lain di Rawa Tripa. Sebab, areal itu memiliki ketebalan lebih dari 3 meter yang harus dilindungi serta pembakaran saat membuka lahan. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com