Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda, "Whistle Blower" dan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 17/05/2012, 06:14 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengertian whistle blower kerap dicampuradukkan dengan justice collaborator walaupun sama-sama melakukan kerja sama dengan aparat hukum dengan memberikan informasi penting terkait kasus hukum. Namun, keduanya memiliki status hukum yang berbeda.

"Bedakan whistle blower dengan justice collaborator. Whistle blower bisa diterjemahkan dengan saksi pelapor, sedangkan justice collaborator sering disebut saksi pelaku yang bekerja sama," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dalam Diskusi Media di  Auditorium Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Denny menjelaskan, whistle blower tidak terlibat dalam tindak pidana yang diungkapnya. Adapun justice collaborator justru termasuk dalam kelompok atau turut terlibat dalam tindak pidana tertentu.

Mantan staf khusus presiden ini mencontohkan kekeliruan yang berkembang selama ini terkait sebutan whistle blower yang sering dikenakan pada Agus Tjondro. Mantan anggota Fraksi PDI-P di DPR periode 1999-2004 itu terlibat dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom tahun 1994.

"Agus Tjondro itu contoh seorang justice collaborator, bukan whistle blower," tutur Denny.

Agus adalah salah seorang yang terlibat dalam kasus korupsi. Namun, ia kemudian bekerja sama dengan mengembalikan aset yang diterima berupa uang suap dan mengungkapkan nama-nama anggota DPR lain yang menjadi penerima cek perjalanan.

Denny melanjutkan, baik whistle blower maupun justice collaborator membutuhkan perlindungan mengingat adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman. Pasalnya, kedua jenis informan itu dibutuhkan dalam tindak pidana serius, seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia.

"Biasanya dalam jenis kejahatan terorganisasi yang sangat berisiko," ujar Denny.

Menurut Denny, hak dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada saksi pelaku yang bekerja sama adalah pertama, perlindungan fisik dan psikis. Kedua, perlindungan hukum. Ketiga, penanganan secara khusus, dan keempat, penghargaan.

Denny kembali menghadirkan Agus Tjondro sebagai contoh. Sebagai pelaku yang bekerja sama, Agus diberikan perlindungan dengan mendapat sel tahanan terpisah. Dalam putusan, Agus juga diberi keistimewaan untuk mendapat vonis yang paling ringan dibandingkan dengan semua pelaku lain.

Sebagai terpidana, Agus juga mendapat perlakuan khusus dengan menempati ruang tahanan yang lebih lapang di kampung halamannya di Pekalongan, Jawa Tengah. "Peraturan bersama juga mensyaratkan justice collaborator bukan pelaku utama. Lagi pula hampir tidak pernah terjadi pelaku utamanya ngaku," kata Denny.

"Keringanan setelah vonis yang menjadi yurisdiksi Kemenkumham juga kami berikan berupa remisi awal dan kebebasan bersyarat," kata Denny.

Dengan berbagai keringanan dan penghargaan yang diterima justice collaborator, Denny berharap akan semakin banyak pelaku kejahatan terorganisasi ataupun kejahatan transnasional yang akan menjadi pihak yang bekerja sama dengan aparat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com