JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin atas keputusan presiden yang memberhentikannya akan diikuti sekitar bupati/wali kota/gubernur lainnya yang juga tersangkut kasus korupsi.
Data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, ada sekitar 200 kepala daerah yang tersangkut kasus hukum dalam tujuh tahun terakhir. "Mau tidak mau, kalau ada putusan sela PTUN seperti ini (kasus Agusrin), ya ini bisa menjadi preseden baru dalam hukum," kata Mendagri Gamawan Fauzi di sela-sela peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional III Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tahun 2012 di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (16/5/2012).
Gamawan mengatakan, ada beberapa bupati atau wali kota yang tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, seperti Bupati Subang. Namun, mereka belum membawa kasus ini ke PTUN.
Berdasarkan Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang dinonaktifkan dengan ketetapan hukum yang pasti (inkrah), maka yang bersangkutan otomatis digantikan oleh wakil kepala daerah.
Mendagri selanjutnya melantik wakil kepala daerah tersebut. Gamawan mengatakan, pemerintah akan mendalami dan menanggapi hal ini secara hati-hati. Saat ini, pemerintah akan menunggu putusan PTUN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.