JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan mengintervensi proses hukum gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamudin, yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Presiden menghormati putusan lembaga yudikatif tersebut.
"Kita hormati putusan itu. Proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," kata Sudi kepada para wartawan di sela-sela acara peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional III Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tahun 2012 di Jakarta, Rabu (16/5/2012).
Tak lama setelah Mahkamah Agus memvonis Agusrin bersalah dan dihukum 4 tahun penjara dalam dugaan korupsi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 20 miliar pada 10 Januari 2012, Presiden memberhentikan yang bersangkutan melalui Keppres Nomor 40/P Tahun 2012 pada 12 April 2012.
Selanjutnya, pada 2 Mei 2012, Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 48/P Tahun 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin. Agusrin, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menggugat dua keppres ini. Gugatan itu disampaikan karena meskipun sudah menjalani vonis kasasi Mahkamah Agung (MA), Agusrin kini masih mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya.
Adapun pihak tergugat adalah Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Melalui putusan selanya, PTUN memutuskan agar Mendagri menunda pelantikan Junaidi Hamsyah sampai ada keputusan PTUN yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sudi mengatakan, putusan sela PTUN tak mengganggu proses pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden. Presiden tetap melakukan pemberantasan korupsi sesuai dengan koridor hukum.
"Yakinlah, siapa pun itu, kalau melakukan korupsi, tidak akan dilindungi," kata Sudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.