Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudi: Presiden Tidak Intervensi Putusan PTUN

Kompas.com - 16/05/2012, 16:04 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan mengintervensi proses hukum gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamudin, yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Presiden menghormati putusan lembaga yudikatif tersebut.

"Kita hormati putusan itu. Proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," kata Sudi kepada para wartawan di sela-sela acara peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional III Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tahun 2012 di Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Tak lama setelah Mahkamah Agus memvonis Agusrin bersalah dan dihukum 4 tahun penjara dalam dugaan korupsi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 20 miliar pada 10 Januari 2012, Presiden memberhentikan yang bersangkutan melalui Keppres Nomor 40/P Tahun 2012 pada 12 April 2012.

Selanjutnya, pada 2 Mei 2012, Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 48/P Tahun 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin. Agusrin, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menggugat dua keppres ini. Gugatan itu disampaikan karena meskipun sudah menjalani vonis kasasi Mahkamah Agung (MA), Agusrin kini masih mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya.

Adapun pihak tergugat adalah Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Melalui putusan selanya, PTUN memutuskan agar Mendagri menunda pelantikan Junaidi Hamsyah sampai ada keputusan PTUN yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Sudi mengatakan, putusan sela PTUN tak mengganggu proses pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden. Presiden tetap melakukan pemberantasan korupsi sesuai dengan koridor hukum.

"Yakinlah, siapa pun itu, kalau melakukan korupsi, tidak akan dilindungi," kata Sudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com