JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri tak menahan tersangka YS (22), pengunggah foto palsu yang disebut korban kecelakaan Sukhoi Superjet 100. Pasalnya, kepolisian menilai yang bersangkutan kooperatif.
"Kami tidak melakukan penahanan karena dia menyerahkan diri. Gentleman-lah. Kalau berbuat salah, yah mengaku saja dan bertanggung jawab," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/5/2012).
Sutarman mengatakan, pihaknya akan terus menyidik untuk menelusuri asal muasal foto itu. Langkah itu, kata dia, untuk pembelajaran bagi masyarakat sehingga tidak terulang. Mengunggah foto yang tidak sesuai fakta menurutnya adalah tindak pidana.
Muhammad Yahya Rasyid, pengacara YS, secara terpisah mengatakan, penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa 13 orang yang tergabung dalam grup BlackBerry Messenger di ponsel milik ibu YS berinisial LA. Penyidik, kata dia, telah memeriksa LA karena YS mendapatkan foto palsu itu dari LA.
Seperti diberitakan, YS dalam akun Twitternya menyebut jenazah yang ada di foto itu adalah korban kecelakaan pesawat Sukhoi di Gunung Salak, Bogor, tanpa melakukan klarifikasi. YS dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.