Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pengguna Narkoba, "Bonus" Buron Kasus Korupsi

Kompas.com - 16/05/2012, 08:31 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya baru saja mendapatkan tangkapan "plus", karena selain berhasil menangkap pengguna narkoba, secara tidak sengaja juga berhasil menangkap buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dalam kasus korupsi lelang pengadaan bibit mangrove senilai Rp 700 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, Agus Prasetya Rahardja, saat dikonfirmasi Selasa (15/5/2012) kemarin membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, buron atas nama Wahyu Pudjianto (42), warga Jalan Gemblongan Surabaya itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua bulan lalu atau sejak kasusnya diputus.

"Yang bersangkutan langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng," katanya.

Tindakan itu sengaja dilakukan tanpa menunggu dampingan pengacara, karena putusan kasus Wahyu Pudjianto sudah berkekuatan hukum tetap. Wahyu telah melakukan gratifikasi (penyuapan) terhadap Sehat Budiman, ketua tim lelang pengadaan bibit mangrove.

Untuk bisa meloloskan CV nya, Wahyu menjanjikan uang Rp 30 juta kepada Sehat. Dalam putusan Mahkamah Agung yang diterima Kejaksaan Negeri Tanjung Perak 25 November 2011 lalu, Wahyu diputus 15 bulan penjara. MA memastikannya bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi yang dihimpun KOMPAS.com di kalangan aparat Polrestabes Surabaya, Wahyu Pudjianto ditangkap bersama dua pengguna narkoba di kawasan perumahan Darmo Indah Timur Surabaya belum lama ini. Wahyu juga diduga akan melakukan pesta narkoba bersama dua orang tersebut. Ketiganya lantas dibawa ke kantor polisi. Setelah polisi melakukan interogasi, diketahui jika wahyu adalah DPO Kejari Tanjung Perak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com