JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan menaati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh terpidana Agusrin Najamudin. Pemerintah menunda pelantikan Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi menjadi Gubernur Bengkulu.
"Pelantikannya menunggu putusan dari PTUN," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (15/5/2012).
Gamawan mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan sela dari PTUN agar menunda pelantikan Junaidi. Meski menghormati putusan itu, Gamawan mempertanyakan kapan putusan final PTUN diberikan.
Gamawan menjelaskan, pihaknya berencana melantik Junaidi pada 15 Mei 2012 lantaran perkara Agusrin telah berkekuatan hukum tetap. "Undang-undang mengatakan kalau (perkara) kepala daerah sudah berkuatan hukum tetap, maka harus menaikkan wakilnya untuk menjadi penggantinya sampai sisa masa jabatan," kata dia.
Seperti diberitakan, putusan sela itu menyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012, yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pengacara Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, minggu lalu menggugat dua Keputusan Presiden yakni Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif.
Agusrin dinilai terbukti mengorupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun 2006. Jaksa menuntutnya selama 4 tahun 6 bulan, tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskannya. Di tingkat kasasi, majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar menghukumnya selama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.