Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Kami Menghormati Proses Hukum

Kompas.com - 15/05/2012, 22:06 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu sedianya dilangsungkan Selasa (15/5/2012) pagi. Namun, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membatalkannya setelah terbit putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta pelantikan ditunda.

"Saya baru terima putusan sela PTUN pukul 19.30, Senin (14/5/2012). Karena putusan sela tidak dapat dibanding dan kami harus menaati hukum, saya mngirim radiogram kepada DPRD Bengkulu untuk membatalkan pelantikan," tutur Gamawan, Selasa (15/5/2012) di Jakarta.

Pelantikan Junaidi menjadi gubernur definitif akan dilakukan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/P Tahun 2012. Keputusan ini muncul setelah vonis Agusrin berkekuatan hukum tetap (inkraaght).

Mahkamah Agung memutuskan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Agusrin yang Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu. Dalam putusan kasasi, Agusrin dinyatakan terbukti korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bengkulu tahun anggaran 2006. Namun, Agusrin mengajukan peninjauan kembali ke MA.

"Setelah putusan inkraaght, eksekusi dilakukan tanpa harus menunggu peninjauan kembali. Tidak ada pula alasan bagi kami untuk tidak melantik wakilnya sampai berakhir sisa masa jabatan," jelas Gamawan.

Agusrin juga menggugat Keppres Nomor 48/P Tahun 2012 ke PTUN Jakarta. Dalam gugatan yang disampaikan pada 14 Mei 2012, Agusrin juga meminta putusan sela (provisi) berupa penundaan tindak lanjut dari keppres tersebut. Hari itu pula, terbitlah putusan sela dan pelantikan Junaidi Hamsyah dibatalkan.

Mendagri yang sedianya berangkat dari Jakarta ke Bengkulu, Selasa (15/5/2012) pagi, membatalkan keberangkatan.

Sidang paripurna DPRD Bengkulu tetap diselenggarakan dan hanya diisi dengan pembacaan radiogram Mendagri.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, kendati pelantikan dibatalkan, pemerintahan tetap berjalan. Junaidi tetap menjabat pelaksana tugas Gubernur Bengkulu. Ketika proses hukum berlangsung lama, pemerintahan di Bengkulu akan terus dipimpin seorang pelaksana tugas gubernur. Kewenangannya pun terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com