Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didik J Rachbini Dukung Praktek Tukang Gigi

Kompas.com - 12/05/2012, 18:46 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Didik J Rachbini, mengatakan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan yang membuat profesi tukang gigi terancam hilang itu melanggar Hak Asasi Manusia.

"Saya ingin membantu mereka. Ini kan masalah orang cari nafkah. Jangan dihalangi dong," kata Didik, saat jumpa pers di Rumah Pemenangan Hidayat-Didik, di Warung Buncit, Jakarta, Sabtu (12/5/2012).

Menurutnya, keluarnya permenkes yang mengancam profesi tukang gigi ini ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu yang merasa terganggu dengan adanya tukang gigi ini. "Alasannya takut merugikan warga masyarakat. Kalau saya lihat peraturan ini karena dokter gigi kalah. Jadi ada pengaruh dari dokter gigi ke Menkes ini," jelasnya.

Didik pun mengusulkan agar tukang gigi tetap boleh beroperasi dengan syarat ada standarisasi dari pemerintah, sehingga tidak akan merugikan masyarakat dan terjamin keamanannya untuk masyarakat.

Beberapa waktu lalu, memang dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1871/MENKES/PER/IX/2011 tentang soal Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. Alasan keluarnya Permenkes ini adalah kesehatan masyarakat.

Dalam Permenkes tersebut, pelayanan kesehatan gigi dan mulut hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan bukan kewenangan tukang gigi. Bagi yang telah melaksanakan pekerjaannya sebagai tukang gigi masih dapat menjalankan pekerjaannya sampai berlakunya peraturan tersebut atau habis masa berlaku izinnya dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Tidak hanya itu, keluarnya Pemenkes ini juga karena pekerjan tukang gigi dianggap sudah melampaui kewenangan seperti memasang kawat gigi dan menambal gigi. Dalam aturan, tukang gigi hanya boleh membuat dan memasang gigi palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com