Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamsostek Siap Salurkan Santunan Bagi Korban Sukhoi

Kompas.com - 11/05/2012, 21:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jamsostek sudah mengalokasikan dana santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi korban pesawat penumpang Super Jet 100 Sukhoi dan menyalurkannya kepada ahli waris kapan saja jika mereka sudah siap menerimanya.

Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono di Jakarta, Jumat malam, mengatakan kantor cabang PT Jamsostek sedang mendata korban yang menjadi peserta program jaminan sosial. "Kami siap menyerahkan santunan kepada para ahli waris kapan saja jika mereka sudah siap menerimanya," kata Djoko, Jumat (11/5/2012).

Santunan tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan hak yang akan diterimakan adalah 48 x upah yang dilaporkan + Jaminan Hari Tua + Rp 2 juta uang pemakaman + Rp 4,8 jt (jaminan berkala Rp 200 ribu selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP 53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012 lalu).

Djoko juga menyatakan Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh karyawan PT Jamsostek turut berbelasungkawa dan mendoakan agar arwah para kurban mendapat tempat terbaik disisi-Nya.

Berdasarkan data sementara yang dimiliki PT Jamsostek yang menjadi kurban Sukhoi dan menjadi peserta jaminan sosial sebanyak 15 orang yang terdiri dua karyawan Pelita Air, dua wartawan Trans TV, satu Air Maleo, tiga karyawan Sky Aviation, tiga karyawan Kartika Air, dua wartawan majalah Angkasa, satu karyawan PT Bloomberg dan satu karyawan PT Dirgantara Indonesia.

"Kami masih mendata kurban lain menjadi peserta program jamsostek yang didaftarkan perusahaannya ke kantor cabang kami. Kami berharap semua mereka terdaftar dengan upah yang sebenarnya sehingga mendapat santunan sebagaimana mestinya," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    Nasional
    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Nasional
    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Nasional
    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Nasional
    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Nasional
    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    Nasional
    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Nasional
    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com