Jakarta, Kompas -
”Kaban diperiksa sebagai saksi dalam kaitan KPK melakukan penyidikan SKRT untuk tersangka Anggoro Widjojo,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Rabu (9/5).
Keberadaan Anggoro sendiri hingga saat ini masih misteri. ”Sampai hari ini masih buron. MS Kaban dijadwalkan untuk melengkapi berkas Anggoro untuk diproses lebih lanjut,” tutur Johan.
Sebagai Menteri Kehutanan, pada 2007, Kaban dianggap tahu seputar proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberi suap kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.
”Prosedur pengadaan SKRT menurut saya tidak ada masalah karena tindak lanjut kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Amerika,” kata Kaban seusai diperiksa.
Soal penunjukan langsung dalam proyek ini, Kaban menilai hal itu tidak ada masalah. ”Saya kira tidak ada masalah karena itu memang dibenarkan,” katanya.
Sejumlah pihak telah dipidana dalam kasus ini. Mereka di antaranya Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo divonis enam tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 89,3 miliar.
Pejabat Departemen Kehutanan, Wandojo Siswanto, juga telah divonis penjara tiga tahun penjara. Seusai vonis di Pengadilan Tipikor pada 18 April 2011 itu, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan ini menyatakan hanya menjalankan tugas dari atasannya, Menteri Kehutanan waktu itu, MS Kaban.
Kasus ini menjadi kian ramai dengan terjadinya kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK waktu itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Terkait dengan kasus tersebut, pengadilan Tipikor telah memvonis Anggodo Widjojo dan Ary Muladi.