Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Nunun Jadi Bahan Penyidikan Miranda

Kompas.com - 09/05/2012, 17:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang penting putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara suap cek perjalaan dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya menjadikan putusan tersebut sebagai bahan penyidikan tersangka kasus itu, Miranda S Goeltom.

"Vonis ini sangat berarti bagi KPK dalam penyidikan Miranda karena hampir sama posisinya (Nunun dengan Miranda), pertimbangan-pertimbangan hakim, keterangan saksi-saksi di persidangan akan dipakai KPK dalam menuntaskan kasus cek pelawat yang diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004," kata Johan di Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Hakim memutus Nunun bersalah memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda. Hakim menilai Nunun melanggar dakwaan pertama yang memuat Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dianggap terbukti oleh hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Hanya saja, lama hukuman yang diputuskan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Hakim menyatakan Nunun dihukum dua tahun enam bulan sementara menurut jaksa KPK, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun seharusnya dihukum empat tahun penjara.

Atas putusan hakim tersebut, Johan mengatakan bahwa KPK akan mempelajarinya lebih dalam terlebih dahulu. "Akan kita pelajari dulu untuk memutuskan apakah banding atau tidak," kata Johan.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka. Mantan DGS BI 2004 itu diduga ikut serta atau membantu Nunun menyalurkan cek perjalanan ke anggota dewan. Adapun perkara Miranda, masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

    Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

    Nasional
    Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

    Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

    Nasional
    OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

    OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

    Nasional
    Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

    Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

    Nasional
    Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

    Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

    Nasional
    Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

    Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

    Nasional
    Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

    Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

    KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

    Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

    Nasional
    Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

    Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

    Nasional
    Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

    Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

    Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

    Nasional
    Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

    Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com