JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang penting putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara suap cek perjalaan dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya menjadikan putusan tersebut sebagai bahan penyidikan tersangka kasus itu, Miranda S Goeltom.
"Vonis ini sangat berarti bagi KPK dalam penyidikan Miranda karena hampir sama posisinya (Nunun dengan Miranda), pertimbangan-pertimbangan hakim, keterangan saksi-saksi di persidangan akan dipakai KPK dalam menuntaskan kasus cek pelawat yang diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004," kata Johan di Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Hakim memutus Nunun bersalah memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda. Hakim menilai Nunun melanggar dakwaan pertama yang memuat Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dianggap terbukti oleh hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Hanya saja, lama hukuman yang diputuskan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Hakim menyatakan Nunun dihukum dua tahun enam bulan sementara menurut jaksa KPK, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun seharusnya dihukum empat tahun penjara.
Atas putusan hakim tersebut, Johan mengatakan bahwa KPK akan mempelajarinya lebih dalam terlebih dahulu. "Akan kita pelajari dulu untuk memutuskan apakah banding atau tidak," kata Johan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka. Mantan DGS BI 2004 itu diduga ikut serta atau membantu Nunun menyalurkan cek perjalanan ke anggota dewan. Adapun perkara Miranda, masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.