Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh Agama NTT Protes Tempat Ibadah Liar

Kompas.com - 08/05/2012, 23:31 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, memprotes pembangunan tempat ibadah yang belum memenuhi persyaratan administratif, tetapi tetap dipaksakan pembangunannya.

"Untuk mendirikan sebuah bangunan tempat ibadah itu ada aturan dan mekanismenya, yakni harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung," kata Romo Aloysius Kosat, selaku Ketua FKUB Kabupaten TTU, Selasa (8/5/2012).

Di antaranya, jelas Kosat, perlu adanya daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Selain itu, menurut Kosat, harus ada dukungan masyarakat setempat paling kurang 60 orang yang disahkan oleh kepala kelurahan atau kepala desa, kemudian rekomendasi tertulis dari kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota.

Salah satu syarat yang tidak kalah penting yaitu harus ada juga rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

"Sebagai informasi bahwa khusus untuk Kabupaten TTU sendiri ada dua bangunan rumah ibadah yang sudah dibangun, tetapi belum mendapatkan rekomendasi dari FKUB karena belum memiliki persyaratan, yaitu masjid di kompleks Batalyon Infanteri 744 SYB Kefamenanu dan gereja kristen di Kilometer 4 jurusan Kupang," jelas Kosat.

Ada hal penting yang sampai saat ini, menurut dia, harus segera mendapat perhatian serius oleh pemerintah pusat, yaitu mengenai Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah.

Ia menilai aturan tersebut gagal karena tidak berdaya mengakomodir kerukunan umat beragama dan pembangunan rumah ibadah lebih berpihak pada kelompok mayoritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com