Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sengaja Biarkan Peredaran Senpi Liar

Kompas.com - 08/05/2012, 19:21 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri dikatakan enggan menarik peredaran senjata api (senpi) di kalangan warga sipil. Senpi sengaja dibiarkan beredar di masyarakat secara liar dan tidak bertanggung jawab. Akibatnya, berbagai aksi penembakan yang tidak teridentifikasi terjadi di tengah masyarakat.

"Polri selalu berlindung bahwa peredaran senjata api bukan melulu karena izin yang diberikan akan tetapi juga diwarisi dari konflik-konflik yang terjadi di sejumlah daerah," kata Ketua Setara Institute Hendardi kepada para wartawan melalui siaran pers, Selasa (8/5/2012).

Menurut Hendardi, pembiaran senjata api oleh Polri mengindikasikan dua hal. Pertama, Polri memang menikmati bisnis perizinan atas senjata api. Padahal, Hendardi menilai, tak jelas kemana biaya izin itu disimpan dan dimanfaatkan.

Berdasarkan Perppu No. 20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api, seseorang cukup mengeluarkan biaya satu juta lebih sudah dapat memiliki senjata api.

"Akan tetapi praktik yang terjadi, untuk memperoleh senjata api untuk jenis terbaik tidak cukup dengan biaya 100 juta," kata Hendardi.

Kedua, pembiaran peredaran senjata api juga menjadi ruang untuk mengelak pertanggungjawaban penggunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota Polri dan TNI.

Dengan liarnya peredaran senjata api, hal ini telah memudahkan Polri dan TNI untuk mengelak dan lari dari tanggung jawabnya sebagai pihak yang memiliki otoritas atas senjata api.

"Sebaiknya DPR RI memanggil dan memerintahkan Kapolri agar kebijakan izin senjata api ini dicabut dan menarik senjata api yang beredar di kalangan sipil. Pada saat yang bersamaan, DPR RI perlu mendesain ulang dasar hukum yang terkait dengan kepemilikan senjata api ini."

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, sepanjang tahun 2012, Polri telah mengeluarkan 18.030 izin kepemilikan senpi.

Padahal, menurut ketentuan pemerintah tahun 2012, Polri hanya diperkenankan mengeluarkan izin kepemilikan senpi sebanyak 2.608 unit Biaya izin kepemilikan senpi, sesuai PP 50 Tahun 2010 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 1 juta.

Secara hitung-hitungan, Polri telah memeroleh pemasukan sebesar Rp 18 miliar dari izin kepemilikan senpi. Kenyataannya, Polri hanya menyetorkan Rp 2,6 miliar ke kas negara. Selisihnya, yakni Rp 15,4 miliar, tak diketahui penggunaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com