JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian dinilai gegabah dalam menetapkan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, sebagai tersangka. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) bidang hukum, Donal Fariz, mengatakan, Kepolisian seharusnya memprioritaskan penuntasan kasus korupsi ketimbang mengurusi kasus pemalsuan dokumen yang dituduhkan ke Yulianis.
"Jangan sampai saksi kunci justru dikriminalisasi. Kasus Nazar ini baru sebagian kecil yang terungkap. Harusnya Polri tidak gegabah," kata Donal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/5/2012).
Yulianis adalah salah satu saksi kunci dalam kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan bos Grup Permai, Muhammad Nazaruddin. Sebagai mantan Wakil Direktur Grup Permai, Yulianis mengetahui aliran uang ke luar dan masuk perusahaan milik Muhammad Nazaruddin tersebut.
Senin (7/5/2012), Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Yulianis sebagai tersangka pemalsuan dokumen terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Kasus pemalsuan dokumen itu berawal dari laporan Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Utama Exartech Technology Utama, yang juga anak buah Muhammad Nazaruddin.
Donal menilai, posisi Yulianis dalam Grup Permai sesungguhnya sangat membantu KPK dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan perusahaan tersebut. Apalagi, katanya, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor atas perkara suap wisma atlet SEA Games menyatakan kalau Nazaruddin mencuri uang negara secara sistematis dengan menggunakan korporasi.
"Yulianis bahkan bisa disebut justice collaborator (pelaku yang bekerjasama) untuk ungkap korupsi. Harusnya dia dilindungi, bukan dikriminalisasi," kata Donal.
Kriminalisasi terhadap saksi kunci, lanjutnya, dikhawatirkan dapat membahayakan pengungkapan kasus-kasus di KPK. Bukan tidak mungkin, lanjutnya, kasus-kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin justru akan menjadi kerdil setelah ini.
"Penting bagi Kapolri untuk mencermati dan mengevaluasi proses ini, setidaknya, KPK, Polri dan Kejaksaan harus prioritaskan dulu penuntasan kasus korupsi," ujar Donal.
Kemarin, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menyatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi penetapan tersangka Yulianis ini ke Polri. KPK, kata Busyro, masih sangat membutuhkan kesaksian Yulianis terkait kasus-kasus yang diduga melibatkan bos Grup Permai, Muhammad Nazaruddin.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yulianis pernah mengungkapkan aliran dana Grup Permai ke sejumlah pihak, termasuk ke Angelina Sondakh. Dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, misalnya, Yulianis mengatakan kalau Grup Permai menggelontorkan uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster sebagai belanja proyek wisma atlet SEA Games.
Dia juga mengungkapkan, sebagian fee yang diperoleh Grup Permai dari jasanya menggiring proyek pemerintahan dibelikan saham perdana PT Garuda Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.