JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan ulang untuk memberikan perlindungan kepada tersangka Wa Ode Nurhayati. Pasalnya, belakangan ini Wa Ode mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain terkait kasus pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011 .
"Belakangan ini kan sudah ada perkembangan baru. Tentu kita akan evaluasi juga," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Haris menjelaskan, sebelumnya LPSK menolak memberi perlindungan kepada Wa Ode lantaran ketika itu yang bersangkutan belum memberikan informasi dugaan keterlibatan pihak lain. Padahal, kata dia, Wa Ode harus bukan tokoh utama untuk mendapat perlindungan LPSK.
"Kalau dia tidak berikan kesaksian atas kejahatan yang dilakukan pelaku lain, bagaimana bisa mengetahui dia pelaku minor atau tidak," kata Haris.
Seperti diberitakan, Wa Ode menyebut empat unsur pemimpin Badan Anggaran DPR dan Wakil Ketua DPR Anis Matta menyalahi prosedur dalam pengalokasian dana DPID.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional itu, mereka memutuskan secara sepihak daerah- daerah yang masuk dalam daftar DPID tanpa melihat kesepakatan dengan Kementerian Keuangan sebelumnya.
"Simulasi ini ditolak sepihak tanpa rapat banggar, lalu dibuat simulasi baru hanya oleh empat orang pemimpin Baggar yang kemudian dikuatkan surat Pak Anis Matta. Ini jelas, jadi bagi saya itu cukup menjadi bukti unprosedural yang dilakukan beliau," ungkapnya.
Sebelumnya, Anis membantah ada penyimpangan dalam proses pembahasan DPID di DPR. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, suap yang diterima Wa Ode itu adalah hal terpisah. PKS bahkan menuding ada aktor politik yang ingin menghancurkan PKS dengan menyeret Anis dan Tamsil Linrung, pimpinan Banggar, dalam kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.