Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Yogyakarta Lambat Ungkap Kasus Udin

Kompas.com - 04/05/2012, 16:39 WIB
Sutarmi

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai tidak memiliki iktikad untuk mengungkap kasus kematian wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, yang dibunuh pada 16 Agustus 1996 silam di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, oleh orang yang tidak dikenal saat menjalankan tugasnya.

Hingga saat ini, kepolisian tidak melanjutkan kasus ini dengan alasan tidak memiliki bukti. Direktur LBH Yogyakarta Syamsudin Nurseha, Jumat (4/5/2012), mengatakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Yogyakarta siap membantu pihak kepolisian untuk membuka kasus Udin.

"Kalau kasus Udin tidak dituntaskan, akan menjadi preseden yang buruk dalam pers dan hak asasi manusia (HAM). Kasus Udin menjadi tugas pemerintahan SBY-Boediono, yang menjamin kebebasan pers," kata Syamsudin.

Syamsudin menilai, pengungkapan kasus kekerasan terhadap wartawan di DIY terkesan diperlambat dibandingkan di Provinsi Bali. "Kami memberikan apresiasi sikap Kepolisian Daerah Bali yang cepat menangani masalah kekerasan wartawan. Tapi, kami menyayangkan Polda DIY yang menghambat proses pengungkapan kekerasan terhadap wartawan," kata Syamsudin.

Ketua AJI Yogyakarta Pito Agustin Rudiana mengatakan, AJI sudah menyerahkan barang bukti ke Polda DIY beberapa tahun lalu. Tetapi, hingga kini tidak ada perkembangan yang memuaskan terkait kematian Udin.

"Kami memiliki data satu kardus dan sudah kami serahkan ke Polda DIY untuk membantu mengungkap kasus itu. Bukti itu sudah kami serahkan. Tetapi, polisi justru mengatakan tidak memiliki bukti," ungkap Pito.

Selain itu, Pito mengungkapkan, AJI telah membentuk tim baru yang bertugas untuk membuat resume dokumen-dokumen untuk diserahkan ke Polda DIY. "Persoalannya sekarang, kemauan Polda DIY untuk mengusut kasus ini. Ini menyangkut profesionalitas polisi untuk mengungkap kasus Udin," kata Pito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com