Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Janji Naikkan Upah Buruh di Jakarta

Kompas.com - 02/05/2012, 12:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Gubernur DKI Jakarta Alex Noerdin menegaskan, upah minimum buruh di Ibu Kota Jakarta harus lebih tinggi dari wilayah di sekitar Jakarta, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Alasannya, biaya hidup di Jakarta lebih tinggi dari daerah penyangganya.

"Jadi warga Jakarta yang bekerja sebagai buruh, harus mendapat UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang lebih tinggi dari daerah sekitarnya. Ini sangat wajar dan saya akan perjuangkan angka UMK DKI lebih tinggi," ujar Alex Noerdin di Jakarta, Rabu (2/5/2012).

Pernyataan Alex terkait janjinya meningkatkan UMK DKI itu menanggapi aspirasi kaum buruh yang disuarakan saat peringatan Hari Buruh Internasional yang berlangsung secara aman, tertib, dan damai, pada Senin kemarin. Namun demikian, Alex mengingatkan, kenaikan UMK itu harus dibahas bersama dengan kalangan pengusaha. Jika pengusaha tidak sanggup tapi buruh memaksakan diri, akibatnya yang rugi adalah para buruh juga. "Dalam upaya meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan buruh ini memang ada dilema. Menaikan upah atau menekan biaya hidup," ujar Alex.

Alex menambahkan, dilema itu bisa diselesaikan bersamaan yakni dengan berupaya menaikan UMK yang diikuti dengan menekan biaya hidup para buruh dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah lainnya. Caranya, pemerintah Provinsi DKI harus melaksanakan berbagai program yang pro rakyat.

"Bagi saya, program prorakyat yang mampu menekan biaya hidup adalah sekolah gratis dan berobat gratis. Bila DKI melaksanakan itu, maka masyarakat penghasilan rendah seperti buruh bisa hidup layak, bahkan masih bisa menabung," ujarnya.

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2012 telah diputuskan sebesar Rp 1.529.150 atau sebesar 102,9 persen dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Untuk Provinsi Banten, UMP tahun 2012 berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.886-Huk/2011 Tanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten 2012, ditetapkan sebesar Rp 1.042.000 atau naik sebesar 4,2 persen dari UMP 2011 yang hanya sebesar Rp 1.000.000.

Sementara untuk UMK, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan masing-masing memiliki upah tertinggi dengan nilai Rp1.381.000 dan UMK terendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp1.047.800. Untuk UMK Bogor tahun 2012 adalah sebesar Rp1.269.320 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar Rp1.332.786.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com