JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa staf anggota Dewan Perwakilan Rakyat, I Wayan Koster yang bernama Budi Supriyatna, Rabu (2/5/2012). Budi dimintai keterangan sebagai saksi untuk Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi AS (Angelina Sondakh)," kata Kepala Bagian pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu.
Budi diketahui tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.30 WIB. Budi dianggap tahu seputar penerimaan uang oleh Angelina Sondakh.
Dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games, saksi Luthfi, sopir Yulianis, mengaku pernah mengantar uang ke ruangan Koster di lantai enam gedung DPR, Senayan Jakarta sekitar Mei 2010. Uang miliaran rupiah yang dibungkus kardus printer itu, kata Luthfi, diterima staf Koster.
Ihwal penerimaan uang ini dibantah Koster. Politikus PDI-Perjuangan itu mengaku telah mengkonfirmasi informasi tersebut ke stafnya, Budi Supriyatna. Budi, kata Koster, mengaku tidak ada orang yang menyerahkan uang ke ruangan Koster.
Dalam kasus dugaan suap Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina atau Angie diduga menerima pemberian atau janji terkait penganggaran proyek di dua kementerian itu. Belum diketahui persis nilai uang yang diduga diterima Angelina.
Saksi dalam persidangan Nazaruddin menyebut Angelina dan Koster menerima Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar dari Grup Permai. KPK menemukan 16 aliran dana ke Angelina terkait dua proyek tersebut yang nilainya miliaran rupiah dalam bentuk rupiah maupun dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.