Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Dimasukkan ke Rumah Tahanan KPK

Kompas.com - 28/04/2012, 03:47 WIB

Bukti aliran dana

Johan mengungkapkan, KPK menemukan sejumlah aliran dana terkait pembahasan anggaran yang menjerat Angelina. ”KPK menemukan beberapa aliran dana yang diterima Ibu AS. Jangan bertanya jumlahnya berapa. Dengan bukti yang ada, KPK menetapkan AS menjadi tersangka.”

Mengenai alasan penahanan Angelina di Rutan KPK, menurut Johan, adalah keputusan KPK. ”Tentunya kekhawatiran jika kita titipkan di luar KPK dapat diminimalisir,” ujarnya.

KPK tak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini. KPK mengembangkan terus kasus itu.

Nasrullah juga sempat mempertanyakan penetapan Angelina sebagai tersangka. KPK dinilai tak profesional dalam penetapan kliennya menjadi tersangka di dua kementerian itu.

Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat TB Silalahi mengatakan, penahanan Angelina tidak mengubah posisinya. Angelina sudah diberhentikan dari jabatannya di partai.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa secara terpisah juga meminta KPK menjelaskan penetapan tersangka Angelina. Februari lalu Angelina ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus di Kemenpora. Namun, ada dua kementerian kini yang membuatnya menjadi tersangka. (bil/ray/ato)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com