Jakarta, Kompas -
”Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS sejak pukul 10.00, KPK melakukan penahanan. Ini untuk 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta.
Angelina tidak banyak berkomentar saat digiring menuju tahanan. Ia menjadi tersangka kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.
Dengan dikawal belasan anggota Polri, Angelina dibawa berjalan kaki dari ruang penyidikan melewati lobi Gedung KPK menuju kamar tahanan. Menurut Johan, penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik KPK.
Angelina sempat meminta
Johan menjelaskan, Angelina diduga melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemdiknas tahun 2010 dan 2011. ”Ini kelanjutan dari kasus Kemenpora yang berkaitan dengan wisma atlet,” ujarnya.
Johan menandaskan, kasus di Kemdiknas, kini bernama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait proyek di sejumlah universitas. ”Kapasitas AS adalah sebagai anggota DPR atau Badan Anggaran DPR,” katanya.
Namun, Johan mengakui belum mengerti detail proyek di Kemdiknas itu. Ia hanya menyebutkan proyek itu ada di universitas di Jawa dan Sumatera.
Penasihat hukum Angelina, T Nasrullah, menilai KPK tergesa-gesa menahan kliennya. Penahanan Angelina itu hanya pencitraan.
Nasrullah juga menyebut adanya keuntungan politis yang didapat pihak tertentu jika Angelina ditahan. Namun, ia tak menyebut siapa yang diuntungkan.