JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap yang diduga melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, tidak hanya terkait proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Kementerian Pemuda dan Olahraga, tapi juga terkait pembahasan proyek di Kementerian Pendidikan Nasional.
"Jadi, KPK mengembangkan kasus itu tidak sekadar pembahasan anggaran wisma atlet, tapi juga mengembangkan ke pembahasan anggaran di Kemendiknas terkait tersangka AS (Angelina Sondakh)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (25/4/2012).
Kasus korupsi yang menjerat Angelina disebut "penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas". Johan menegaskan, ini bukan berarti Angelina ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus. "Berkasnya satu, pasal sangkaannya sama, " katanya.
Meskipun terkait proyek di dua kementerian yang berbeda, keterlibatan Angelina masih dalam satu kasus yang sama. Angelina alias Angie, lanjut Johan, disangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran DPR pada 2011. Ia diduga menerima pemberian atau janji terkait jabatannya. Namun Johan belum dapat mengungkapkan lebih detail soal proyek di Kemendiknas yang dimaksud dalam kasus ini.
"Saya jangan diminta secara detail, dikhawatirkan dapat menganggu proses penyidikan," ungkap Johan.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK memeriksa lima mantan pegawai Grup Permai hari ini yaitu Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, Luthfi, dan Dadang. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Angelina.
Rosa adalah Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, perusahaan yang merupakan anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin. Yulianis adalah Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Furi adalah staf pribadi Neneng Sri Wahyuni (isteri Nazaruddin), kemudian Luthfi dan Dadang diketahui sebagai sopir Yulianis.
Kelima orang ini dianggap tahu keterlibatan Angelina dalam kasus wisma atlet. Dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, kelimanya mengungkap adanya aliran dana Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster (anggota DPR asal fraksi PDI-Perjuangan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.