Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Fokus Satu Kasus Wa Ode

Kompas.com - 25/04/2012, 06:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com --  Komisi Pemberantasan Korupsi diminta fokus menuntaskan satu perkara yang menjerat anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. Wa Ode adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Namun, sebelum perkara itu tuntas, Selasa (24/4), KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka lagi untuk kasus dugaan pencucian uang.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Selasa, minta KPK menuntaskan dahulu kasus pertama Wa Ode. KPK harus fokus dan konsisten.

Namun, katanya, PAN tetap berkomitmen pada pemberantasan korupsi. ”PAN mendorong penegakan hukum secara konsisten dan serius. PAN komit terhadap pemberantasan korupsi. Namun, kami ingin proses berjalan dengan konsisten dan fokus,” kata Bima Arya.

Penetapan Wa Ode sebagai tersangka kasus pencucian uang disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Jakarta, Selasa. Bahkan, untuk kasus baru itu, KPK, Selasa, memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh. ”Saya menjadi saksi untuk kasus Ibu Wa Ode Nurhayati terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Nining seusai pemeriksaan.

Nining menyatakan, ia hanya ditanya normatif, semisal masalah administrasi terkait Wa Ode di DPR. KPK tak menanyakan aliran dana ke Badan Anggaran DPR.

Harta Wa Ode

Dalam kasus pencucian uang itu, KPK baru menetapkan Wa Ode sebagai tersangka. ”Dari hasil penyidikan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang. KPK menetapkan WON (Wa Ode Nurhayati) sebagai tersangka,” kata Johan Budi.

Menurut Johan, KPK telah menemukan dua alat bukti untuk mengembangkan kasus suap PPID ke tindak pidana pencucian uang. Dalam penyidikan, KPK menemukan harta Wa Ode setelah ditelusuri terindikasi dari tindak pidana pencucian uang.

Namun, Johan belum bisa menjelaskan nilai detail kekayaan Wa Ode yang terindikasi hasil pencucian uang. Saat ditanyakan apakah penggunaan ketentuan tindak pidana pencucian uang itu juga untuk menjerat pimpinan Badan Anggaran DPR, Johan menyatakan strategi penyidikan tidak bisa mengungkapkan.

KPK menyebutkan Wa Ode diduga melakukan pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, dan kepemilikan hartanya. Dalam kasus korupsi dana PPID tahun 2011, selain Wa Ode, KPK juga menetapkan pengusaha Fahd A Rafiq sebagai tersangka. (lok/ray)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

    "One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

    Nasional
    Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

    Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

    Nasional
    KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

    KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

    Nasional
    Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

    Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

    Nasional
    Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

    Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

    Nasional
    PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

    PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

    PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

    Nasional
    Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

    Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

    Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

    Nasional
    Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

    Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

    Nasional
    PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

    PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

    Nasional
    PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

    PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

    Nasional
    Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

    Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

    Nasional
    Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

    Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

    Nasional
    PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

    PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com