Awalnya, untuk membangun stadion dianggarkan dana Rp 900 miliar yang dikawal Perda No 5/2008 lewat pembangunan tahun jamak sampai Desember 2011. Setelah tenggat terlewati, ternyata anggaran terpakai sudah mencapai Rp 1,18 triliun atau membengkak Rp 218 miliar.
Padahal, revisi Perda No 5/ 2008 tak pernah dilakukan. Kekurangan dana Rp 218 miliar itu masih belum mencukupi karena untuk menyelesaikan stadion butuh tambahan Rp 130 miliar.
Semula Pemprov Riau mengusulkan revisi Perda No 5/2008 bersamaan dengan revisi Perda No 6/2010 tentang Pembangunan Arena Menembak. Namun, KPK menangkap dua anggota DPRD Riau, MFA dan MD, dalam kasus suap revisi Perda No 6/ 2010 pada awal April 2012. Situasi langsung berbalik dan DPRD Riau menegaskan tak akan membahas revisi Perda No 5/2008 lagi.
Tanpa revisi perda itu, niscaya pembangunan stadion utama PON yang pelaksanaannya tinggal empat bulan lagi akan mengalami stagnasi.