Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hargai Hak Hidup Perokok Pasif

Kompas.com - 24/04/2012, 06:42 WIB
Irwan Julianto

Tiga hari sebelum Noor Atika Hasanah meninggal dunia pada 30 Desember 2010 akibat bronchopneumonia duplex, ia masih sempat menulis di akun Twitter-nya, ”Bagi para ortu perokok, aku mohon banget supaya ngerokok sejauh mungkin dari anaknya supaya jauh dari kemungkinan kena flek paru.”

Perempuan kelahiran 8 November 1982 yang biasa disapa sebagai Tika ini meninggal akibat menjadi perokok pasif. Di jejaring sosial, ia mengaku bahwa dirinya tidak merokok dan ia adalah korban asap perokok lain. Walau ia telah didiagnosis dokter mengalami flek paru yang parah (bronchopneumonia duplex), ia tetap tegar. Di Twitter-nya tanggal 24 Desember 2010 ia menulis, ”Well, hello Bronchopneumonia Duplex! I’m not afraid of you!”

Dua hari sebelumnya, Tika lewat Twitter-nya, @tikuyuz, menyatakan harapannya, ”Bismillah... Semoga berat badanku bisa lekas kembali normal dari yang sekarang cuma 35 kg. Syukur- syukur lebih berat dari normal.” Berat normalnya 42 kg. Penyakitnya membuatnya bukan hanya kehilangan berat badan, melainkan juga sering menderita sesak napas, batuk keras, dan pilek. Sepuluh jam sebelum meninggal, Tika masih sempat menyebarkan kabar lewat Twitter untuk terakhir kalinya, ”Spent 1 night here, now waiting for the infection result (@ RS. PROF. DR SULIANTO SAROSO).”

Kisah saat-saat terakhir kehidupan Tika dapat dibaca di beberapa tautan dan diunduh di Google.

Kisah yang tak kalah tragis dibandingkan dengan Tika adalah nasib yang menimpa Khasidoh, perempuan muda berusia 25 tahun. Ia menderita kanker paru karena menjadi perokok pasif. Ayah dan kakeknya adalah perokok berat. Ibu seorang anak berusia empat bulan ini meninggal tak lama setelah diwawancara Geoff Thompson, wartawan televisi ABC dari Australia ketika ia dirawat di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, tahun 2009. Film dokumenter karya Thompson berjudul 80 Million Smokers Everyday in Indonesia dapat disaksikan di http://www.abc.net.au/foreign/content/2009/s2673 564.htm.

Ayah Khasidoh berhasil diwawancara Thompson. Ia mengaku amat menyesal karena menjadi penyebab kematian Khasidoh. Khasidoh dan Tika adalah contoh dua korban sebagai perokok pasif yang mereka alami sejak kanak-kanak.

Dua kisah di atas adalah bukti nyata bahwa merokok pasif tak kalah berbahaya dibandingkan dengan merokok aktif. Dampak konsumsi tembakau atau rokok telah banyak diketahui masyarakat walaupun mati-matian dibantah oleh industri rokok dan para pembela fanatik rokok.

Di Indonesia saat ini diperkirakan terjadi sekitar 400.000 kematian setiap tahun yang disebabkan oleh penyakit-penyakit yang berkaitan dengan rokok. Sebanyak 25.000 kasus di antaranya terjadi pada mereka yang tak pernah merokok sama sekali, seperti Tika dan Khasidoh.

Diperkirakan sekitar 70 persen pria dewasa di Indonesia adalah perokok. Merokok telah menjadi gaya hidup dan habitus. Thompson dan Christofer Putzel lewat filmnya, Sex, Lies and Cigarettes (2011), tentang kebiasaan merokok di Indonesia mendokumentasikan dampak menyedihkan kebiasaan merokok. Dampak itu antara lain banyaknya kasus gangguan pernapasan kronis dan kanker paru di kalangan perokok aktif dan pasif di Indonesia. Indonesia tak dapat disangkal menjadi ”surga” bagi perokok dan industri rokok.

Di Indonesia, iklan dan promosi rokok amat leluasa dan masif. Masyarakat dan pemerintah amat permisif terhadap para perokok. Walau di sejumlah daerah merokok di tempat-tempat umum dilarang oleh peraturan daerah, dalam kenyataan peraturan-peraturan itu tidak efektif.

Perkembangan terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 57/PUU-IX/2011, yang diumumkan Selasa (17/4), mewajibkan perkantoran dan pertokoan menyediakan ruangan khusus untuk perokok. Putusan ini tentu dapat ditafsirkan bermacam- macam. Pertama, perokok aktif seolah dibatasi, tetapi justru diberi hak istimewa tetap boleh merokok di dalam gedung walau di dalam ruangan khusus. Kedua, majelis hakim MK tampaknya tak paham perkembangan terakhir di dunia bahwa gedung- gedung yang ruangannya tertutup seharusnya menjadi kawasan tanpa rokok total mengingat asap rokok di ruang khusus merokok dapat menerobos lewat plafon dan saluran AC sentral ke ruang lain.

Hak hidup mereka yang bukan perokok seyogianya diutamakan. Sayang sekali, majelis hakim MK tak paham beda antara asap utama (mainstream smoke) dan asap sampingan (sidestream smoke) dari ujung rokok yang terbakar tetapi tidak sedang diisap. Asap sampingan tiga kali lebih beracun dan lebih karsinogenik daripada asap utama. Karena itu, pembuatan ruang khusus merokok tidak memberikan perlindungan penuh kepada mereka yang bukan perokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com