Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Nazaruddin, Giliran Angie

Kompas.com - 22/04/2012, 23:21 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, telah mendapatkan vonis hukuman dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena dinilai terbukti menerima suap dalam proyek wisma atlet SEA Games.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera memproses hukum tersangka lain dalam kasus serupa, yaitu Angelina Sondakh, yang kini masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Wakil Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Lucky Djani mengungkapkan desakan itu di Jakarta, Minggu (22/4/2012).

"Dalam jangka pendek, KPK semestinya segera meneruskan penyidikan atas kasus Angelina Sondakh sebagai tersangka. Jika Nazaruddin bisa dijatuhi hukuman, tentu sepatutnya Angelina juga bisa dibuktikan bersalah dengan alat-alat bukti yang ada," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Jumat siang, memvonis hukuman pidana empat tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta atau kurungan empat bulan terhadap Muhammad Nazaruddin.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu dinilai terbukti menerima suap dari PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Angelina Sondakh, Wakil Sekjen Partai Demokrat, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, awal Februari. Namun, hingga kini belum ada perkembangan dalam penyidikan kasus tersebut.

Angie, demikian sapaannya, belum diperiksa sebagai tersangka, apalagi ditahan. "KPK diharapkan dapat mengumpulkan barang bukti untuk membuktikan bahwa Angie sebagai tersangka bisa dijerat hukum," katanya.

Lucky Djani menghargai vonis atas Nazaruddin, meski majelis hakim memutuskan dengan logika hukuman minimal, yaitu empat tahun. Jika mantan anggota DPR itu dinyatakan bersalah, tentu ini menjadi modal penting untuk berlanjut ke tersangka lain atau aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus suap wisma atlet.

KPK diminta tidak berhenti pada Nazaruddin. "Semua pihak yang disebut-sebut terlibat dalam kasus itu harus diusut sampai tuntas, apalagi nama-nama itu sudah pernah disebut di Pengadilan Tipikor," katanya.

KPK selayaknya diberi waktu untuk membuktikan sangkaan terhadap Angelina, dan kemudian nama-nama lain. "Itu tak mudah karena kasus wisma atlet merupakan korupsi politik di lingkaran kekuasaan yang melibatkan orang-orang dengan jaringan kuat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com