Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Nazaruddin, Giliran Angie

Kompas.com - 22/04/2012, 23:21 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, telah mendapatkan vonis hukuman dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena dinilai terbukti menerima suap dalam proyek wisma atlet SEA Games.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera memproses hukum tersangka lain dalam kasus serupa, yaitu Angelina Sondakh, yang kini masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Wakil Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Lucky Djani mengungkapkan desakan itu di Jakarta, Minggu (22/4/2012).

"Dalam jangka pendek, KPK semestinya segera meneruskan penyidikan atas kasus Angelina Sondakh sebagai tersangka. Jika Nazaruddin bisa dijatuhi hukuman, tentu sepatutnya Angelina juga bisa dibuktikan bersalah dengan alat-alat bukti yang ada," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Jumat siang, memvonis hukuman pidana empat tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta atau kurungan empat bulan terhadap Muhammad Nazaruddin.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu dinilai terbukti menerima suap dari PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Angelina Sondakh, Wakil Sekjen Partai Demokrat, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, awal Februari. Namun, hingga kini belum ada perkembangan dalam penyidikan kasus tersebut.

Angie, demikian sapaannya, belum diperiksa sebagai tersangka, apalagi ditahan. "KPK diharapkan dapat mengumpulkan barang bukti untuk membuktikan bahwa Angie sebagai tersangka bisa dijerat hukum," katanya.

Lucky Djani menghargai vonis atas Nazaruddin, meski majelis hakim memutuskan dengan logika hukuman minimal, yaitu empat tahun. Jika mantan anggota DPR itu dinyatakan bersalah, tentu ini menjadi modal penting untuk berlanjut ke tersangka lain atau aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus suap wisma atlet.

KPK diminta tidak berhenti pada Nazaruddin. "Semua pihak yang disebut-sebut terlibat dalam kasus itu harus diusut sampai tuntas, apalagi nama-nama itu sudah pernah disebut di Pengadilan Tipikor," katanya.

KPK selayaknya diberi waktu untuk membuktikan sangkaan terhadap Angelina, dan kemudian nama-nama lain. "Itu tak mudah karena kasus wisma atlet merupakan korupsi politik di lingkaran kekuasaan yang melibatkan orang-orang dengan jaringan kuat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Megawati Tantang Penyidik Menghadap, KPK Jangan Gentar

    Megawati Tantang Penyidik Menghadap, KPK Jangan Gentar

    Nasional
    Jamaah Islamiyah Bubar, Berikut Jejak Teror Bom Terbesar yang Didalangi di Indonesia

    Jamaah Islamiyah Bubar, Berikut Jejak Teror Bom Terbesar yang Didalangi di Indonesia

    Nasional
    Masuk Pekan Terakhir, 84 Orang Sudah Mendaftar Jadi Capim dan Dewas KPK

    Masuk Pekan Terakhir, 84 Orang Sudah Mendaftar Jadi Capim dan Dewas KPK

    Nasional
    Pakar Nilai Kemungkinan Afif Maulana Melompat ke Sungai Kecil, Ini Penjelasannya

    Pakar Nilai Kemungkinan Afif Maulana Melompat ke Sungai Kecil, Ini Penjelasannya

    Nasional
    Soliditas KIM Saat Pilkada Dinilai Tergantung Kepentingan Lokal dan Ego Nasional

    Soliditas KIM Saat Pilkada Dinilai Tergantung Kepentingan Lokal dan Ego Nasional

    Nasional
    Tak Hanya di Banten, Pisah Jalan KIM Bisa Terjadi di Jakarta dan Jabar

    Tak Hanya di Banten, Pisah Jalan KIM Bisa Terjadi di Jakarta dan Jabar

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Pertemuan Megawati-Penyidik KPK Dinilai Bisa Redakan Isu Kasus Harun Masiku | Mahfud Sebut yang Kalah Pemilu Jangan Marah Melulu

    [POPULER NASIONAL] Pertemuan Megawati-Penyidik KPK Dinilai Bisa Redakan Isu Kasus Harun Masiku | Mahfud Sebut yang Kalah Pemilu Jangan Marah Melulu

    Nasional
    Pembangunan Bendungan Way Apu Tetap Terkendali, meski Alami Overtopping Akibat Cuaca Ekstrem

    Pembangunan Bendungan Way Apu Tetap Terkendali, meski Alami Overtopping Akibat Cuaca Ekstrem

    Nasional
    Besok, Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Perkara Gazalba Saleh

    Besok, Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Perkara Gazalba Saleh

    Nasional
    Tembus Hutan 8 Hari, TNI Ambil Alih Bandara Agandugume yang Dikuasai OPM

    Tembus Hutan 8 Hari, TNI Ambil Alih Bandara Agandugume yang Dikuasai OPM

    Nasional
    Prajurit Satgultor 81 Praka Jingko Lewi Kase jadi Siswa Terbaik Latihan Militer Lintas Negara di Australia

    Prajurit Satgultor 81 Praka Jingko Lewi Kase jadi Siswa Terbaik Latihan Militer Lintas Negara di Australia

    Nasional
    Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

    Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

    Nasional
    Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

    Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

    Nasional
    Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

    Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

    Nasional
    Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

    Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com