JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/4/2012), menjatuhkan vonis empat tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis hakim tersebut masih di bawah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis menghukum Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis Nazaruddin. "Soal hukuman di bawah tuntutan, KPK sedang mempertimbangkan untuk banding setelah menelaah vonis," kata Busyro, Minggu (22/4/2012).
Menurut dia, KPK telah bekerja keras untuk membuktikan penerimaan suap Nazaruddin. "Jaksa dan tim penyidik KPK telah bekerja keras dan profesional," katanya.
Meski vonis hakim di bawah tuntutan jaksa, Busyro mengatakan bahwa KPK menghormati putusan tersebut. Menurut dia, ini sesuai dengan asas pro judiata pro veritate habetur atau putusan hakim harus dianggap benar.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Nazaruddin dengan empat dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim akhirnya memilih menjerat Nazaruddin dengan pasal 11 yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.