JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan hakim soal vonis terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012) lalu.
Meski pun menilai hukumannya rendah, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menilai putusannya komprehensif dan detil. "Walau pun hukumannya rendah, tetapi kami tetap menghormati putusan tersebut, sesuai asal pro judicata pro veritate habetur (putusan hakim harus dianggap benar)," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Dharmawati Ningsih menjatuhkan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara terhadap Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum partai Demokrat tersebut juga didenda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Nazaruddin terbukti bersalah menerima suap dari PT Duta Graha Indah Tbk sebesar Rp 4,6 miliar yang dibantu dimenangkan tendernya dalam proyek pembangunan wisma atlet. Menurut Busyro, putusan hakim tersebut perlu diapresiasi karena putusannya visioner.
"Putusan itu perlu diapresiasi. Hakim mampu menggali secara materiil," katanya.
Dalam putusannya, hakim menetapkan semua alat bukti pada perkara ini tetap digunakan untuk perkara berikutnya. Artinya, hakim sepakat dengan jaksa yang meminta semua alat bukti digunakan dalam perkara korupsi lain yang melibatkan Nazaruddin.
Saat ini KPK sudah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham maskapai penerbangan nasional Garuda. Kasus ini dikembangkan KPK saat menyidik perkara suap wisma atlet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.