Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipulangkan Rp 4 Miliar, Nazaruddin Didenda Rp 200 Juta, Adilkah?

Kompas.com - 21/04/2012, 15:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menjatuhkan pidana empat tahun sepuluh bulan penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menghukum Muhammad Nazaruddin membayar denda Rp 200 juta atas perbuatan suap yang dilakukannya. Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012) kemarin itu menetapkan Nazaruddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

Tidak ada kerugian Negara yang timbul dari perbuatan Nazaruddin. Atas dasar itulah, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tidak diharuskan membayar uang pengganti. Namun, selama proses penyidikan, Nazaruddin dianggap "menyusahkan" Negara dengan buron ke luar negeri. Akibatnya, Negara harus mengeluarkan biaya besar yang kabarnya mencapai Rp 4 miliar untuk memulangkan Nazaruddin. Ihwal biaya besar yang dikeluarkan Negara untuk pemulangan Nazaruddin itu dijadikan majelis hakim sebagai pemberat hukuman Nazaruddin. Cukupkah demikian?

Anggota Badan Pekerja Indonesi Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, seharusnya kerugian-kerugian Negara tidak langsung yang timbul dalam proses hukum seperti itu dibebankan kepada pelaku tindak pidana melalui putusan pengadilan. Hal tersebut, katanya, perlu untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Misalnya kasus Nazaruddin, uang negara yang keluar untuk berburu Nazaruddin yang katanya miliaran rupiah itu bisa dibebankan dalam putusan denda Nazaruddin," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/4/2012).

Emerson mengatakan, hal ini kemudian dapat diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang tengah direvisi. Kerugian Negara secara tidak langsung yang timbul dalam proses hokum harus diperhitungkan dalam menentukan besaran denda. Sejauh ini, katanya, belum ada formula baku dalam menentukan denda yang harus dibayar seorang pelaku pidana.

"Penentuan besaran denda itu kan saat ini hanya sujektivitas hakim, formulanya belum baku, jadi memang ada denda maksimal sekian, minimal sekian, tapi tidak jelas ini denda untuk apa," ujar Emerson.

Seperti diketahui, dalam proses penyidikan, Nazaruddin sempat melarikan diri. Mantan anggota DPR itu bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 lalu dan tertangkap di Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus 2011 lalu. Selama buron, Nazaruddin bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni menyewa jet pribadi yang biayanya mencapai miliaran rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com