Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tuntut Perlindungan dari Bahaya Rokok

Kompas.com - 20/04/2012, 21:32 WIB
M Zaid Wahyudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah korban rokok, baik perokok aktif maupun perokok pasif, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka mendesak agar Komnas HAM mendorong aturan, untuk melindungi generasi yang akan datang dari bahaya rokok seperti yang mereka alami.

"Rokok hanya menguntungkan pemilik perusahaan rokok, tapi konsumen yang jadi korbannya," ungkap M Hiras Panjaitan (63), salah seorang penderita kanker nasofaring. Ia mengatakan itu dalam audiensi sejumlah penggiat antirokok yang tergabung dalam Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia dengan Komnas HAM di Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Sebelumnya, Panjaitan adalah seorang perokok berat. Kanker nasofaring yang dideritanya membuat pita suara dan jakunnya harus diangkat. Untuk bicara, ia harus dibantu dengan alat khusus yang membuat suaranya mirip dengan suara robot. Indera penciumannya pun sudah tidak berfungsi.

Lain lagi derita Arif Rahmat Hidayatullah (19), seorang perokok pasif. Sensitivitas yang dialaminya ketika ia terpapar asap rokok dari lingkungan sekitarnya, membuat ia jadi tak bisa berpikir dan jantungnya terasa nyeri bagai ditusuk-tusuk. Padahal, dokter menyatakan jantungnya normal. Jika tak segera menghindar dari asap rokok itu, ia bisa pingsan.

Sebagian besar teman Arif adalah perokok. Mereka seringkali egois, merokok di sembarang tempat, termasuk dalam ruang berpendingin udara.

"Jika peredaran rokok tidak dikendalikan penuh, akan banyak generasi muda yang terjerat rokok," katanya.

Menanggapi permintaan korban rokok agar ada aturan tegas untuk mengatur rokok, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, mengatakan pihaknya akan mengkaji dan mengadvokasi agar negara bisa menjamin kesehatan seluruh warganya.

Selama ini, lanjut Ifdhal, kasus pelanggaran HAM yang ditangani Komnas HAM banyak yang terkait dengan penghilangan orang. Persoalan kesehatan, yang juga menjadi hak asasi bagi setiap warga negara, kurang terperhatikan.

Menurut Ifdhal, negara belum menjamin hak untuk hidup sehat bagi seluruh warganya, termasuk melindungi mereka dari dampak rokok. Padahal, Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 pada 28H ayat 1, secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com