JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan penahanan empat tersangka dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau. Empat tersangka itu dipindah dari Riau ke Jakarta.
Mereka adalah dua anggota DPRD Riau, yakni MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau EDP, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial RS.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, keempat tersangka itu diterbangkan ke Jakarta dari Riau dengan menggunakan pesawat komersil. Setibanya di Jakarta sore ini, mereka langsung ditempatkan di rumah tahanan yang berbeda. "MFA di Rutan Salemba, MD di Rutan Cipinang, ED di Rutan Polda Metro Jaya, dan RS di Rutan Polres Jaksel," kata Johan, Jumat (20/4/2012) di Jakarta.
Johan mengatakan, keempatnya dibawa ke Jakarta untuk memperlancar proses penyidikan. Ia membantah anggapan yang mengatakan pemindahan ini dilakukan karena ada intervensi dari Gubernur Riau Rusli Zainal. "KPK tidak bisa diintervensi dan tidak mau," kata Johan. Sebagian pemeriksaan terhadap saksi-saksi perkara empat tersangka ini juga akan dilakukan di Jakarta.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga mencegah Rusli bepergian ke luar negeri. KPK berencana memeriksa Rusli dalam waktu yang belum dapat diungkapkan Johan saat itu.
Dalam kasus ini, keempat tersangka di atas diduga terlibat suap dengan alat bukti Rp 900 miliar. Suap itu diduga diberikan kepada anggota DPRD agar mereka menyetujui rencana menaikkan anggaran pembangunan fasilitas PON. Belakangan KPK memperluas penyidikan kasus ini, termasuk mengusut pembahasan Perda Nomor 5 tentang PON.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.