JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan putusan perkara suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin sebagai pintu masuk untuk memproses penyidikan perkara Angelina Sondakh. Adapun Angelina alias Angie juga menjadi tersangka kasus korupsi wisma atlet.
"Seperti yang disampaikan pimpinan, akan kita jadikan sebagai pintu masuk KPK untuk lebih lanjut melakukan proses penyidikan ibu AS (Angelina Sondakh) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Selain menetapkan Nazaruddin dihukum empat tahun sepuluh bulan penjara, putusan majelis hakim tindak pidana korupsi juga mengungkap peran Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet. Salah satu poin putusan Nazaruddin adalah, Angelina alias Angie diminta Nazaruddin berkoordinasi dengan anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang, terkait proyek-proyek Komisi X.
Angelina dan Rosa pun bertukar PIN BlackBerry, berkomunikasi, dan melakukan pertemuan-pertemuan yang kemudian hasilnya dilaporkan Rosa ke Nazaruddin. Menurut putusan majelis hakim itu, Angelina juga mengikuti pertemuan-pertemuan di luar forum resmi bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Komisi X DPR Mahyuddin, dan Nazaruddin.
Salah satunya, pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Januari 2010. Pertemuan di kantor Andi tersebut salah satunya membicarakan proyek SEA Games dan Hambalang.
Adapun Angelina ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet. Dalam persidangan Nazaruddin, terungkap bahwa terdapat aliran uang Grup Permai ke Angie dan Koster senilai Rp 5 miliar. Uang itu terkait kepengurusan proyek wisma atlet dan Hambalang.
KPK mulai memeriksa saksi-saksi bagi Angelina, pekan depan. Namun, Johan belum dapat mengungkap siapa saksi yang akan diperiksa. Terkait pemeriksaan Angie yang sempat mandek ini, KPK menuai kritikan masyarakat. Wakil Ketua KPK Zulkarnain sempat mengakui bahwa pihaknya kurang alat bukti untuk dapat memulai pemeriksaan Angelina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.