JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mengancam bakal membongkar kasus lagi yang akan menyeret tokoh-tokoh lain. Hal itu diungkapkan Nazar seusai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukumnya empat tahun sepuluh bulan penjara.
"Akan saya buka paket lain. Waktu saya diperiksa soal Hambalang, saya sudah laporkan soal proyek Merpati," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Sebelum ini, Nazaruddin juga pernah menyebut proyek pengadaan pesawat Merpati sebagai proyek fiktif. "Saya akan melaporkan proyek fiktif 200 juta dollar. Proyek Merpati itu proyek fiktif, bagi-bagi uang di DPR. Anda cek ada rombongan DPR ke China, itu proyek 200 juta yang dari China itu bohong. Itu sudah bagi-bagi uang di DPR," ujar Nazaruddin beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penyelewengan terkait proyek ini melibatkan pemerintah maupun pihak DPR. DPP Partai Demokrat, katanya, mendapat jatah 50.000 dollar AS dari commitment fee sebesar 100.000 dollar AS. Selain proyek Merpati, Nazaruddin juga mengatakan proyek pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi dikorupsi.
Hari ini, dia kembali mengatakan kalau proyek MK itu telah dilaporkannya ke KPK. Nazaruddin menyebut mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqie terlibat kasus MK itu.
"Sudah laporkan penunjukkan langsung. Pak Jimly sudah bilang ke media. Silahkan kalau Pak Jimly mau lebih baik, serahkan saja data-data gedung MK ke KPK nanti biar KPK yang menilai apakah gedung MK itu ada mark up (penggelembungan harga) atau tidak," kata Nazaruddin hari ini.
Jimly pun sudah membantah tudingan Nazaruddin tersebut. "Coba tanyakan ke sekjen, pasti Nazar cuma asal nguap. Yang jelas Gedung MK dikenal sebagai gedung kebanggaan, contoh gedung dibangun tanpa korupsi. Karena itu, kontraktornya dapat penghargaan sebagai gedung paling banyak datangkan keuntungan bagi perusahaan di tahun 2006/2007. Gedung MK cuma 17 lantai, proyek relatif kecil anggarannya dibanding proyek-proyek lain," kata Jimly beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.